Connect with us

Berita

Pemerintah Bahas Tax Amnesty Jilid III, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Rencana pengusulan Tax Amnesty Jilid III dalam Prolegnas 2025 disetujui DPR RI. Pemerintah akan mendalami dampaknya terhadap kebijakan fiskal.

Pexels photo

Published

on

Pemerintah Bahas Tax Amnesty Jilid III, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Pemerintah Bahas Tax Amnesty Jilid III, Ini Penjelasan Ditjen Pajak. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 November 2024 - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan tax amnesty jilid III yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Jumat (22/11).

“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Dwi dalam pernyataan tertulis.

Masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas

Rencana tax amnesty jilid III ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

DPR RI secara resmi menyetujui pengusulan RUU tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (19/11).

Keputusan ini mengejutkan berbagai pihak karena sebelumnya rencana tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat DPR.

RUU ini berupaya memberikan fasilitas pengampunan pajak kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh.

Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan pada dua periode berbeda, yaitu 28 Juni hingga 31 Desember 2016 dan 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Tujuan dan Manfaat Rencana Tax Amnesty

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyebut tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak besar untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap kebijakan fiskal.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan mendukung pembangunan ekonomi melalui peningkatan penerimaan negara.

“Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak agar tetap patuh. Namun, kita juga harus memberikan peluang atas kesalahan di masa lalu melalui program seperti ini,” ujar Misbakhun di Jakarta pada Selasa (19/11).

Baca Juga:  TNI-Polri Kini Dilibatkan untuk Awasi Wajib Pajak

Menurutnya, tanpa mekanisme seperti tax amnesty, ada risiko wajib pajak terus menghindari kewajiban mereka tanpa solusi konkret.

Program pengampunan pajak dinilai sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dukungan untuk Pemerintahan Baru

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menambahkan bahwa usulan ini juga mencerminkan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hekal, program ini diharapkan dapat membantu pembiayaan proyek-proyek pemerintah dalam merealisasikan agenda politik dan pembangunan yang tertuang dalam visi Asta Cita.

“Saya melihat semangatnya lebih kepada mendukung pemerintah baru dalam mencari sumber pembiayaan, baik untuk proyek maupun program politik,” ujar Hekal pada Rabu (20/11).

Langkah Lanjutan

Dengan masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah dan DPR akan segera memulai pembahasan untuk memastikan aturan ini dapat diterapkan sesuai rencana.

Namun, mengingat pengusulan ini tergolong mendadak, berbagai pihak menunggu rincian lebih lanjut dari Kemenkeu dan DPR terkait mekanisme pelaksanaan serta dampaknya terhadap kebijakan fiskal di masa depan.

Trending