Politik
Eks Menag, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
MPN Indonesia 12 Agustus 2026 - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023—2024.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa KPK melalui pernyataan resmi, Selasa (11/8).
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perhitungan itu berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada 2023 hingga 2024.
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain
Dalam surat dakwaan, Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya.
Terdakawa tersebut, yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (Staf Khusus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dakwaan menyebut tindakan itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pengaturan Kuota Haji dan Penerimaan Fee
Selain mekanisme pengisian kuota, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan dari para jemaah haji khusus.
Pada dakwaan disebutkan, Yaqut Cholil Qoumas diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.
Pembagian sebesar 50 persen tersebut disebut dilakukan tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa.
Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
