Connect with us

Berita

Gelar Razia, Satpol PP Kota Bogor Sita 277 Botol Miras dari Lima Kafe dan Dua Warung

Satpol PP Kota Bogor menyita 277 botol miras dari lima kafe dan dua warung dalam razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Logompn

Published

on

Satpol PP Kota Bogor Sita 277 Botol Miras dari Lima Kafe dan Dua Warung
Satpol PP Kota Bogor Sita 277 Botol Miras dari Lima Kafe dan Dua Warung. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 21 Agustus 2026 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar razia terhadap lima kafe dan dua warung pada Rabu (19/8).

Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Alun-Alun Kota Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 277 botol minuman keras dari golongan A, B, dan C yang diduga dijual tanpa izin sesuai ketentuan.

“Jumlah minuman yang kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama dalam keterangannya.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan peraturan daerah.

Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kota Bogor.

“Kita penyisiran di tujuh titik ya. (Rinciannya) lima kafe, kemudian warung pedagang rokok di pinggir jalan di dua titik,” kata Pupung.

Pemeriksaan Perizinan Minuman Beralkohol

Selama pemeriksaan, petugas menemukan tidak seluruh tempat usaha memiliki izin penjualan sesuai golongan minuman beralkohol.

Sebagian kafe telah mengantongi SKPL A, sementara dua kafe lainnya belum memiliki izin tersebut.

“Pada umumnya semuanya sudah memiliki SKPL A, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sehingga yang golongan A-nya pun kita amankan,” kata Pupung.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah tempat usaha belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Kondisi tersebut menjadi dasar pengamanan barang dalam operasi yang dilakukan.

“Sedangkan yang lain pada umumnya sudah memiliki SKPL A, tetapi untuk yang SKPL B dan C-nya mereka belum punya, sehingga yang golongan B dan C, (alkohol) 5-20 persen dan di atas 20 persen, itu kita amankan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Dua Truk di Bogor, Satu Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Rincian Barang yang Diamankan

Hasil penertiban menunjukkan total 277 botol minuman beralkohol diamankan dari tujuh lokasi yang diperiksa. Barang yang disita meliputi:

  • Minuman beralkohol golongan A.
  • Minuman beralkohol golongan B.
  • Minuman beralkohol golongan C.

Menurut Satpol PP, penyitaan dilakukan terhadap minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Pupung mengatakan seluruh barang yang diamankan akan disimpan sebagai barang bukti sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.

“Kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan setelah satu tahun,” ujarnya.

Razia Dijadwalkan Berlangsung Rutin

Satpol PP Kota Bogor memastikan kegiatan razia terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan secara berkala.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan gabungan di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bogor.

Pupung menyatakan kegiatan serupa telah dijadwalkan menjadi agenda rutin. Pelaksanaannya mengikuti arahan yang disampaikan dalam koordinasi dengan Komisi I.

“Kita akan agendakan rutin sesuai dengan arahan pa Wakil Ketua Komisi I agenda rutin pemeriksaan gabungan akan kita laksanakan minimal satu bulan sekali,” tandasnya.

(DIM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending