Berita
Dishub DKI Jakarta Bantah Kenaikan Tarif Parkir Rp60.000
Dishub DKI memastikan tarif parkir Jakarta belum naik. Isu tarif hingga Rp60 ribu per jam masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan resmi.
MPN Indonesia 27 Agustus 2026 - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan tarif parkir di Jakarta belum mengalami kenaikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan penegasan tersebut di Jakarta, Rabu (26/8).
Informasi ini beredar usai pemberitaan mengenai tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam. Usulan tersebut masih berupa hasil kajian dan belum menjadi keputusan.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi kepada awak media.
Usulan Tarif Masih Berupa Kajian
Budi menjelaskan angka yang beredar berasal dari hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Hingga kini, kajian tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan yang berlaku.
Menurutnya, penetapan tarif menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut juga harus melibatkan para pemangku kepentingan sebelum keputusan ditetapkan.
“Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya.
Hingga saat ini, tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sehingga, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” jelas Budi.
Digitalisasi dan Penataan Perparkiran Terus Dilanjutkan
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta menyatakan tetap berfokus pada pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran.
Langkah tersebut dilakukan melalui digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.
Saat ini, pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan. Penerapan sistem tersebut akan diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” ujar Budi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan publik di bidang transportasi yang difokuskan pada penataan tata kelola perparkiran.
Masyarakat Diminta Menggunakan Lokasi Parkir Resmi
Selain memperluas pembayaran digital, dinas juga mengimbau masyarakat memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah tersedia.
Upaya tersebut dilakukan agar mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar dan fungsi jalan tetap tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman, dan tertib,” imbuh Budi.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan transportasi perkotaan juga mendukung kebijakan publik yang berkaitan dengan pelayanan parkir.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
