Politik
Andre Rosiade Temui Massa Demo, Janji bakal Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target itu gagal tercapai.
MPN Indonesia 28 Agustus 2026 - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8), setelah melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Andre Rosiade Sampaikan Hasil Audiensi kepada Massa
Pertemuan itu membahas tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. Andre menyampaikan hasil kesepakatan tersebut langsung kepada massa aksi.
“Sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre dikutip MPN Indonesia dari Instagram @dpr_ri via KompasTV pada Jumat (28/8).
Setelah audiensi selesai, Andre Rosiade berdiri di atas mobil komando untuk menjelaskan hasil pertemuan kepada demonstran.
Ia meminta kesempatan berbicara sebelum menyampaikan komitmen yang telah disepakati pimpinan parlemen.
“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujarnya.
Masyarakat bakal Terlibat dalam Pembahasan RUU
Andre menyampaikan bahwa masyarakat akan dilibatkan dalam proses pembahasan bersama Komisi III DPR RI.
“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari hasil dialog antara pimpinan parlemen dan perwakilan massa aksi.
Pelibatan masyarakat disebut menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Perwakilan Massa Sampaikan Isi Kesepakatan
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan hasil audiensi kepada massa setelah pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
Ia mengatakan terdapat komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Botok.
Botok juga menyampaikan pernyataan pimpinan DPR terkait komitmen tersebut.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI,” ujarnya.
Komitmen Pimpinan DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen pimpinan parlemen untuk menyelesaikan pembahasan undang-undang tersebut sesuai batas waktu yang telah disepakati.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujar Dasco.
Ia juga menyampaikan komitmen lanjutan apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” ucap Dasco.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
