Connect with us

Politik

Andre Rosiade Temui Massa Demo, Janji bakal Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target itu gagal tercapai.

Logompn

Published

on

Andre Rosiade Temui Massa Demo, Janji bakal Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Andre Rosiade Temui Massa Demo, Janji bakal Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Gambar: Instagram/@dpr_ri via YouTube KompasTV

MPN Indonesia 28 Agustus 2026 - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8), setelah melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Andre Rosiade Sampaikan Hasil Audiensi kepada Massa

Pertemuan itu membahas tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. Andre menyampaikan hasil kesepakatan tersebut langsung kepada massa aksi.

“Sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre dikutip MPN Indonesia dari Instagram @dpr_ri via KompasTV pada Jumat (28/8).

Setelah audiensi selesai, Andre Rosiade berdiri di atas mobil komando untuk menjelaskan hasil pertemuan kepada demonstran.

Ia meminta kesempatan berbicara sebelum menyampaikan komitmen yang telah disepakati pimpinan parlemen.

“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujarnya.

Masyarakat bakal Terlibat dalam Pembahasan RUU

Andre menyampaikan bahwa masyarakat akan dilibatkan dalam proses pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari hasil dialog antara pimpinan parlemen dan perwakilan massa aksi.

Pelibatan masyarakat disebut menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Perwakilan Massa Sampaikan Isi Kesepakatan

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan hasil audiensi kepada massa setelah pertemuan dengan pimpinan DPR RI.

Baca Juga:  DPR RI Resmi Tetapkan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025

Ia mengatakan terdapat komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Botok.

Botok juga menyampaikan pernyataan pimpinan DPR terkait komitmen tersebut.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI,” ujarnya.

Komitmen Pimpinan DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen pimpinan parlemen untuk menyelesaikan pembahasan undang-undang tersebut sesuai batas waktu yang telah disepakati.

“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujar Dasco.

Ia juga menyampaikan komitmen lanjutan apabila target tersebut tidak tercapai.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” ucap Dasco.

 (AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending