Connect with us

Berita

KDM Tutup Sementara Seluruh Jalur Pendakian di Jabar selama Kemarau, Cegah Karhutla

Dedi Mulyadi menutup sementara pendakian gunung di Jawa Barat selama musim kemarau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Logompn

Published

on

KDM Tutup Sementara Seluruh Jalur Pendakian di Jabar selama Kemarau, Cegah Karhutla
KDM Tutup Sementara Seluruh Jalur Pendakian di Jabar selama Kemarau, Cegah Karhutla. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 3 September 2026 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup sementara seluruh aktivitas pendakian gunung dan hutan selama musim kemarau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026 yang berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan pemerintah tersebut ditujukan kepada Perhutani, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu.

“Pendakian gunung untuk sementara ditutup dulu karena khawatir para pendaki nanti menyalakan api,” kata KDM, Senin (31/8) dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Jabar Prov pada Kamis (3/9).

Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan Pendakian di Jawa Barat

Penutupan sementara seluruh jalur pendakian dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran selama musim kemarau.

Aktivitas pendakian dinilai memiliki potensi memicu kebakaran gunung maupun hutan.

Surat edaran tersebut disebutkan seluruh aktivitas pendakian gunung dan hutan dilarang selama musim kemarau.

Larangan juga berlaku bagi aktivitas lain yang berisiko memantik kebakaran.

“Melarang semua aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayah Jawa Barat dan/atau aktivitas lainnya yang berisiko memantik terjadinya bencana kebakaran selama musim kemarau,” bunyi surat edaran yang disampaikan Dedi, Selasa (1/9).

Selain larangan pendakian, instansi terkait diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi tersebut bertujuan mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Data Karhutla di Jawa Barat

Penutupan jalur pendakian dilakukan setelah muncul sejumlah kejadian kebakaran selama musim kemarau.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai langkah pencegahan diperlukan untuk mengurangi potensi bertambahnya kebakaran.

Baca Juga:  Mulai 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu akan jadi Penuh Waktu secara Otomatis Tanpa Seleksi

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat hingga 31 Agustus 2026, luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai 228,07 hektare.

Kebakaran terjadi di 178 desa atau kelurahan yang tersebar di 107 kecamatan.

Jumlah kejadian kebakaran yang tercatat mencapai 156 kasus. Wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak meliputi:

  • Kabupaten Sumedang: 21 kejadian.
  • Kabupaten Majalengka: 17 kejadian.
  • Kabupaten Bandung: 16 kejadian.

Sementara itu, berdasarkan luas lahan yang terbakar, daerah terdampak terbesar meliputi:

  • Kabupaten Sukabumi: 49,20 hektare.
  • Kabupaten Majalengka: 26,16 hektare.
  • Kabupaten Bandung: 24,80 hektare.

Menurut Dedi Mulyadi, api yang dinyalakan pendaki maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi memicu kebakaran saat kondisi hutan mengering akibat musim kemarau.

Berlaku hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Penutupan pendakian berlaku di seluruh wilayah gunung dan hutan di Jawa Barat. Hingga kini belum ada batas waktu berakhirnya kebijakan publik tersebut.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango juga mengumumkan pelaksanaan kebijakan pemerintah itu.

Pengumuman tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026.

“Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tanggal 30 Agustus 2026 tentang Larangan Pendakian Gunung atau Hutan di Wilayah Jawa Barat selama Musim Kemarau,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kamis (3/9).

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango juga menyampaikan mekanisme pengembalian dana bagi calon pendaki yang telah melakukan pemesanan.

“Untuk proses pengajuan pengembalian dana (refund) calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan pendakian pada 1 September 2026 dan seterusnya akan dikirimkan tautan pengajuan melalui WhatsApp resmi BBTNGGP,” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga:  Spesifikasi BBM Baru yang Rilis 1 Juli 2026, Berapa Harganya?

 (AKM/NID/RAD) 

Trending