Connect with us

Viral

Apa Kasus Indra Kenz? Kronologi hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Kasus Indra Kenz berkaitan dengan Binomo. Ia terbukti menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen serta melakukan pencucian uang.

Logompn

Published

on

Apa Kasus Indra Kenz Kronologi Kasus hingga Vonis 10 Tahun Penjara
Apa Kasus Indra Kenz? Kronologi Kasus hingga Vonis 10 Tahun Penjara. Gambar: YouTube/Indra Kenz

MPN Indonesia 29 September 2026 - Indra Kenz atau Indra Kesuma terjerat kasus Binomo terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Perkara itu diproses melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, hingga Mahkamah Agung. Pada 21 Juni 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

“Terdakwa adalah youtuber dan juga sekaligus affiliator aplikasi Binomo,” tulis Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikutip MPN Indonesia dari putusan.mahkamahagung.go.id pada Selasa (29/9).

Jerat Hukuman Indra Kenz

Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023, Indra Kesuma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kedua tindak pidana tersebut.

Perbuatannya dinilai memenuhi Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

Selain itu, perbuatannya juga memenuhi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kursus Trading Menjadi Bagian Fakta Persidangan

Selain menjadi afiliator, Indra Kesuma mendirikan PT Kursus Trading Indonesia.

Pada putusan disebutkan, ia bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut.

Perusahaan tersebut membuka kelas pelatihan mengenai trading Binomo.

Data yang tercantum dalam putusan menyebutkan, biaya kursus berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang setiap tahun, dengan jumlah peserta mencapai sekitar 3.000 orang.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Klaim Fiktif Rp29 Miliar, BPJS Tuntut RS di Magelang Kembalikan Dana

Konten YouTube Menjadi Pertimbangan Pengadilan

Mahkamah Agung juga membahas aktivitas Indra Kesuma di YouTube.

Dalam putusan disebutkan bahwa pada 20 September 2019 ia mengunggah video yang membahas cara memperoleh uang melalui Binomo.

Menurut pertimbangan pengadilan, video tersebut berisi penjelasan bahwa permainan Binomo aman serta menguntungkan.

Putusan juga mencatat adanya penyampaian mengenai potensi keuntungan sebesar 80 persen hingga 85 persen apabila pengguna berhasil menebak pergerakan nilai komoditas.

Kerugian Member Mencapai Rp83,36 Miliar

Mahkamah Agung mencatat nilai kerugian anggota atau member dalam perkara tersebut mencapai Rp83.365.707.894 atau sekitar Rp83,36 miliar.

Nilai tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara kasus kriminal tersebut.

Putusan juga mencatat, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas sebagai afiliator digunakan untuk membeli dan mengalihkan dana ke berbagai aset.

Aset tersebut meliputi rumah dan tanah, mobil, jam tangan mewah, serta transfer dana ke sejumlah rekening.

Penggunaan dana tersebut kemudian dikaitkan dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dinyatakan terbukti dalam putusan.

Alasan Indra Kenz Dinyatakan Bersalah

Mahkamah Agung menilai fakta hukum menunjukkan adanya kesengajaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Putusan juga memuat adanya penyampaian mengenai harapan untuk menjadi kaya secara instan.

Selain itu, Mahkamah Agung menyatakan kegiatan Binomo saat itu belum legal di Indonesia karena belum memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Keuntungan yang diperoleh kemudian digunakan untuk membeli aset dan melakukan transfer dana sehingga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan Jaksa terhadap Indra Kenz

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan tuntutan pada 6 Oktober 2022.

Jaksa menuntut Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga:  Selain Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 12 bulan.

Namun, putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan tersebut.

Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 menyatakan Indra Kesuma terbukti.

Ia melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang.

“Dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun,” ucapnya.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Indra Kenz Lakukan Banding hingga Kasasi

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT.BTN tanggal 10 Januari 2023.

Permohonan banding diajukan oleh Indra Kesuma dan Jaksa Penuntut Umum.

Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding dan mengubah putusan mengenai status barang bukti nomor 220 hingga 258.

“Dikembalikan kepada para saksi korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu,” jelasnya.

Setelah itu, penasihat hukum Indra Kesuma mengajukan kasasi pada (16/1/2023).

Mahkamah Agung menyatakan alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena pengadilan sebelumnya dinilai telah menerapkan hukum sesuai ketentuan.

Barang Bukti dalam Perkara

Dokumen putusan mencantumkan sejumlah barang bernilai tinggi sebagai barang bukti.

Daftar aset terdapat Tesla Model 3 tahun 2020 berwarna biru, Ferrari California tahun 2012, jam tangan Rolex Oyster Perpetual Date GMT Master II, serta TAG Heuer Aquaracer Calibre 7.

Selain itu, putusan juga mencatat sejumlah bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara serta dana yang tersimpan pada sejumlah rekening dan akun keuangan.

Baca Juga:  Gandeng Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Lanjutan Kejagung

Putusan juga menjelaskan bahwa tidak seluruh barang bukti tersebut merupakan aset pribadi Indra Kesuma karena sebagian tercatat atas nama pihak lain maupun badan usaha.

Mahkamah Agung Menolak Kasasi

Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Indra Kesuma.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada 21 Juni 2023.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut,” tulis dokumen tersebut.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Indra Kesuma.

(ELG/NID/RAD)

Trending