Connect with us

Berita

Aturan Outsourcing Terbaru 2026, Pekerjaan Apa Saja yang Boleh Dialihdayakan?

UU Ketenagakerjaan terbaru memperketat outsourcing serta mengatur PHK, pesangon, upah, pekerja kontrak, pemagangan, dan perlindungan pekerja.

Actress 1299250

Published

on

Aturan Outsourcing Terbaru 2026, Pekerjaan Apa Saja yang Boleh Dialihdayakan
Aturan Outsourcing Terbaru 2026, Pekerjaan Apa Saja yang Boleh Dialihdayakan? Gambar: YouTube/TVR PARLEMEN

MPN Indonesia 7 Oktober 2026 - DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, aturan baru tersebut membatasi outsourcing pada empat jenis pekerjaan serta satu sektor pertambangan.

Pembatasan tersebut menjadi bagian dari perubahan aturan ketenagakerjaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.

“Sangat dibatasi tentang outsourcing. Jadi pekerjaan-pekerjaan yang dibolehkan di-outsourcing sangat dibatasi oleh UU ini, hanya dimungkinkan empat jenis pekerjaan plus satu sektor pertambangan,” ujar R. Abdullah dalam pernyataannya.

Keterangan tersebut belum merinci empat jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Outsourcing Dibatasi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah sejumlah ketentuan mengenai hubungan kerja di Indonesia.

Aturan tersebut mencakup pengupahan, pesangon, PHK, pengawasan ketenagakerjaan, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan aturan baru memperketat penggunaan pekerja alih daya.

Ia menegaskan objek pengalihan adalah pekerjaan, bukan orang yang menjalankan pekerjaan tersebut.

“Ada jaminan pesangon, lalu outsourcing betul-betul ketat dan tidak boleh orangnya yang di-outsourcing, jadi pekerjaannya. Sangat luar biasa perlindungannya,” kata Andi Gani.

Abdullah menyebut pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada empat jenis pekerjaan ditambah satu sektor pertambangan.

Berdasarkan ketentuan terbaru di Indonesia, termasuk tindak lanjut atas putusan terkait UU Ketenagakerjaan serta aturan teknis, seperti Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, terdapat empat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema alih daya atau outsourcing.

Keempat jenis pekerjaan tersebut, yakni:

  1. Layanan kebersihan atau cleaning service;
  2. Penyediaan makanan dan minuman bagi pekerja atau buruh atau catering;
  3. Jasa pengamanan atau security; dan
  4. Penyediaan pengemudi serta angkutan bagi pekerja atau buruh.
Baca Juga:  Prabowo akan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Naskah undang-undang yang telah diundangkan juga perlu menjadi rujukan untuk memastikan rincian final ketentuan tersebut.

Karena itu, rincian bidang pekerjaan tersebut belum dapat dijabarkan lebih lanjut.

Pembatasan pekerja alih daya menjadi salah satu bagian dari perubahan UU ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR.

Undang-undang tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.

Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan pembahasan bersama pemerintah telah berlangsung sejak 14 September.

Pembahasan juga melibatkan berbagai konsultasi publik.

“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah,” kata Putih.

Kebijakan Pemerintah Juga Mengatur PHK dan Pesangon

Selain pembatasan alih daya, kebijakan pemerintah bersama DPR mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja.

PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha.

“Bahwa PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara serikat kerja dengan pengusaha,” kata Abdullah.

Ketentuan PHK mencakup tata cara pemutusan hubungan kerja, jenis PHK, dan kompensasi pesangon.

Aturan pesangon disebut kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menjelaskan perubahan mengenai besaran pesangon. Ketentuan pengali pesangon sebesar 0,5 kali dihapus dalam aturan baru.

“Kalau kemarin masih ada istilahnya pengali pesangonnya 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi,” katanya.

Perusahaan wajib memberikan pesangon dengan besaran pengali minimal satu kali.

Pemerintah juga menyiapkan dasar hukum pembentukan dana cadangan pesangon.

“Makanya di undang-undang ini akan diatur sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di PP (Peraturan Pemerintah),” lanjut Yassierli.

UU Ketenagakerjaan Mengubah Ketentuan Pengupahan

Perubahan lain dalam UU ketenagakerjaan berkaitan dengan penetapan upah pekerja.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegur Orang Tua yang Suruh Anaknya Minta Uang: Tidak Mendidik

Kebutuhan Hidup Layak atau KHL akan kembali menjadi pertimbangan dalam penentuan upah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan mekanisme tersebut.

Survei KHL akan dilakukan Badan Pusat Statistik dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan.

“Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan,” kata Putri.

Abdullah menyebut parameter upah minimum juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kedua indikator tersebut dikalikan dengan alpha dalam rentang 0,5 hingga 1.

Ketentuan baru tidak langsung berlaku setelah pengesahan DPR pada Selasa (6/10).

Masa peralihan berlaku selama satu tahun sejak undang-undang resmi diundangkan.

“Ini kan tahun depan kan masih pakai PP yang sekarang, (PP No.) 51. Karena undang-undang yang ini kan tidak setelah ketok palu langsung berlaku,” ujar Putri.

Hukum dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Diperkuat

Pengesahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan.

Pemerintah menempatkan regulasi tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli.

Aturan baru juga mengatur perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, peserta pemagangan, pencari kerja, dan pekerja alih daya.

Regulasi tersebut melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan serta penempatan tenaga kerja.

Pengawasan ketenagakerjaan juga diatur melalui penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja dan perusahaan.

Pemerintah turut mengatur pembentukan komite pengawasan serta kewenangan pengawas.

Baca Juga:  Diprotes Kades soal Pencairan Dana Desa, Menkeu Purbaya: Biar Saja Mereka Demo

Presiden KSPN Ristadi menyebut jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sekitar 1.500 orang.

Sementara itu, jumlah perusahaan telah melampaui 250.000.

Pekerja Kontrak dan Pemagangan Ikut Diatur

Selain outsourcing, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Andi Gani menyebut durasi maksimal pekerja kontrak ditetapkan empat tahun.

Masa tersebut terdiri dari kontrak awal selama dua tahun.

Perusahaan dapat memperpanjangnya dua kali, masing-masing selama satu tahun.

Ketentuan pemagangan juga diperketat agar tidak digunakan sebagai bentuk pekerjaan baru.

Masa pemagangan bagi siswa SMA atau lulusan baru dibatasi selama enam bulan.

“Pemagangan juga kita sangat ketat, tidak boleh pemagangan jadi lahan pekerjaan baru. Ada batasannya dan ada ketentuan siswa SMA atau fresh graduate, ada batas waktu enam bulan. Jangan sampai pemagangan menjadi cara baru untuk melegalkan outsourcing,” ujar Andi Gani.

Pengesahan aturan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum keputusan ditetapkan.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Anggota DPR peserta rapat menjawab setuju.

Pimpinan DPR kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan RUU menjadi undang-undang.

(AKM/NID/RAD)

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita13 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti22 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi29 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal39 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga59 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending