Berita
PPN Tiket Pesawat Nataru 2026 Ditanggung Pemerintah 100%, Ini Syaratnya
PPN tiket pesawat Nataru 2026/2027 ditanggung pemerintah 100%. Cek periode pembelian, jadwal penerbangan, dan syaratnya.
MPN Indonesia 25 Oktober 2026 - Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 77 Tahun 2026 intensif ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026.
Pemerintah memberikan fasilitas pajak ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama libur akhir tahun.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2027,” tulis PMK Nomor 77 Tahun 2026 Pasal 2 Ayat 3, dikutip MPN Indonesia dari Perpajakan DDTC, Minggu (25/10).
Komponen Harga Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah
Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 77 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk dua komponen harga tiket pesawat.
Kedua komponen tersebut meliputi:
- Tarif dasar (base fare): Harga dasar perjalanan udara.
- Fuel surcharge: Biaya tambahan bahan bakar penerbangan.
Sementara itu, layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam lampiran PMK Nomor 77 Tahun 2026, terdapat simulasi tiket pesawat rute Jakarta–Surabaya yang dibeli pada 22 Oktober 2026.
Tiket dengan jadwal penerbangan 22 Desember 2026 tersebut memiliki harga total Rp1.136.756.
Rincian harga tiket dalam simulasi tersebut terdiri atas:
- Tarif dasar: Rp790.000.
- Fuel surcharge: Rp121.600.
- Iuran wajib jasa raharja (IWJR): Rp5.000.
- Passenger service charge: Rp119.880.
- PPN: Rp100.276.
Simulasi lainnya mencantumkan tiket seharga Rp1.261.756 dengan tambahan bagasi ekstra Rp75.000 dan biaya pemilihan kursi Rp50.000.
Tiket tersebut dibeli pada 24 Oktober 2026 untuk penerbangan 9 Januari 2027.
Pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge sebesar Rp100.276.
Sementara itu, penumpang tetap harus membayar PPN bagasi ekstra sebesar Rp7.432 dan pemilihan kursi sebesar Rp4.955.
Total PPN dalam simulasi kedua mencapai Rp112.663. Dari jumlah tersebut, pemerintah menanggung Rp100.276, sedangkan sisanya sebesar Rp12.387 menjadi kewajiban penumpang.
Kondisi Tiket Pesawat yang Tidak Mendapat Insentif Pajak
Pasal 6 PMK Nomor 77 Tahun 2026 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan fasilitas PPN DTP tidak diberikan kepada penumpang.
Terdapat tiga kondisi yang membuat tiket pesawat tidak mendapatkan fasilitas tersebut:
- Pembelian tiket atau jadwal penerbangan tidak memenuhi periode yang ditentukan.
- Penumpang menggunakan kelas penerbangan selain ekonomi.
- Maskapai tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, PPN tetap dikenakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain mengatur persyaratan penumpang, PMK tersebut juga menetapkan kewajiban administrasi bagi maskapai penerbangan.
Maskapai yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Maskapai juga wajib menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan tersebut mencakup identitas maskapai, referensi pemesanan, bandara keberangkatan dan kedatangan, serta tanggal pembelian tiket dan penerbangan.
Selain itu, laporan juga memuat dasar pengenaan pajak dan nilai PPN yang ditanggung pemerintah.
Batas akhir penyampaian daftar rincian transaksi tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2027.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
