Pilkada 2024
Tak Ada Pilgub Jakarta dari 275 Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK
Sebanyak 275 sengketa Pilkada 2024 terdaftar di MK, namun Pilgub Jakarta menjadi salah satu tanpa gugatan.
MPN Indonesia 12 Desember 2024 - Sebanyak 275 permohonan sengketa pilkada terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini diakses melalui situs resmi MK pada Kamis (12/12) pukul 07.30 WIB.
Gugatan-gugatan tersebut melibatkan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai wilayah Indonesia.
Namun, tidak ada satu pun permohonan sengketa yang berasal dari Jakarta.
Rincian Jumlah Gugatan Pilkada 2024
Menurut informasi yang tercatat, dari total 275 gugatan sengketa pilkada, terdapat:
- 15 permohonan sengketa terkait pemilihan gubernur,
- 213 permohonan sengketa terkait pemilihan bupati,
- 47 permohonan sengketa terkait pemilihan wali kota.
Meskipun jumlah permohonan sengketa cukup besar, tidak ada gugatan dari Pilkada Gubernur Jakarta (Pilgub Jakarta) 2024.
Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jakarta 2024
Proses penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 telah rampung, dengan hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Minggu (8/12).
Berikut hasil rekapitulasi resmi yang diumumkan:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan lebih dari 50% suara, sehingga ditetapkan sebagai pemenang.
Batas Waktu Pengajuan Sengketa Pilgub Jakarta Berakhir
Berdasarkan ketentuan MK, pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman rekapitulasi hasil suara oleh KPU setempat.
Untuk Pilgub Jakarta, yang diumumkan pada Minggu (8/12), batas waktu pengajuan gugatan telah berakhir pada Rabu (11/12) malam.
Hingga batas akhir tersebut, tidak ada permohonan sengketa yang diajukan ke MK terkait Pilgub Jakarta.
Pendaftaran Sengketa Pilkada Masih Dibuka untuk Wilayah Lain
Meski waktu pengajuan sengketa untuk Pilgub Jakarta telah berakhir, MK masih menerima permohonan sengketa pilkada Pilkada Serentak 2024 dari daerah lain hingga 18 Desember 2024.
Pengajuan ini memungkinkan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam hasil pemilihan, asalkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan sejak pengumuman KPU daerah masing-masing.
Dengan tidak adanya sengketa yang diajukan dari Jakarta, Pilgub Jakarta 2024 menjadi salah satu proses pilkada yang berlangsung tanpa perselisihan di ranah hukum MK.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
