Connect with us

Pilkada 2024

Tak Ada Pilgub Jakarta dari 275 Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK

Sebanyak 275 sengketa Pilkada 2024 terdaftar di MK, namun Pilgub Jakarta menjadi salah satu tanpa gugatan.

Actress 1299250

Published

on

Tak Ada Pilgub Jakarta dari 275 Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK
Tak Ada Pilgub Jakarta dari 275 Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK. Gambar: SIP Law Firm

MPN Indonesia 12 Desember 2024 - Sebanyak 275 permohonan sengketa pilkada terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini diakses melalui situs resmi MK pada Kamis (12/12) pukul 07.30 WIB.

Gugatan-gugatan tersebut melibatkan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai wilayah Indonesia.

Namun, tidak ada satu pun permohonan sengketa yang berasal dari Jakarta.

Rincian Jumlah Gugatan Pilkada 2024

Menurut informasi yang tercatat, dari total 275 gugatan sengketa pilkada, terdapat:

  • 15 permohonan sengketa terkait pemilihan gubernur,
  • 213 permohonan sengketa terkait pemilihan bupati,
  • 47 permohonan sengketa terkait pemilihan wali kota.

Meskipun jumlah permohonan sengketa cukup besar, tidak ada gugatan dari Pilkada Gubernur Jakarta (Pilgub Jakarta) 2024.

Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jakarta 2024

Proses penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 telah rampung, dengan hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Minggu (8/12).

Berikut hasil rekapitulasi resmi yang diumumkan:

  • Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
  • Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan lebih dari 50% suara, sehingga ditetapkan sebagai pemenang.

Batas Waktu Pengajuan Sengketa Pilgub Jakarta Berakhir

Berdasarkan ketentuan MK, pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman rekapitulasi hasil suara oleh KPU setempat.

Untuk Pilgub Jakarta, yang diumumkan pada Minggu (8/12), batas waktu pengajuan gugatan telah berakhir pada Rabu (11/12) malam.

Baca Juga:  Dua Paslon Pilgub Jakarta Gelar Kampanye Akbar Terakhir Besok

Hingga batas akhir tersebut, tidak ada permohonan sengketa yang diajukan ke MK terkait Pilgub Jakarta.

Pendaftaran Sengketa Pilkada Masih Dibuka untuk Wilayah Lain

Meski waktu pengajuan sengketa untuk Pilgub Jakarta telah berakhir, MK masih menerima permohonan sengketa pilkada Pilkada Serentak 2024 dari daerah lain hingga 18 Desember 2024.

Pengajuan ini memungkinkan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam hasil pemilihan, asalkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan sejak pengumuman KPU daerah masing-masing.

Dengan tidak adanya sengketa yang diajukan dari Jakarta, Pilgub Jakarta 2024 menjadi salah satu proses pilkada yang berlangsung tanpa perselisihan di ranah hukum MK.

Trending