Berita
Tarif Resmi Pembuatan SIM per Januari 2025, Simak Rinciannya!
Berencana membuat SIM C? Simak panduan lengkap mengenai biaya, persyaratan usia, ujian teori dan praktik, serta kebijakan terbaru tahun 2025.
MPN Indonesia 5 Januari 2025 - Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor sebagai bukti legalitas dan kompetensi berkendara.
Dengan SIM C, pengendara dapat mengoperasikan kendaraan bermotor secara sah di jalan raya, menghindari sanksi tilang yang dikenakan saat pemeriksaan oleh petugas lalu lintas.
Mulai Januari 2025, pembuatan SIM baru, termasuk SIM C, mengacu pada tarif dan regulasi yang ditetapkan melalui berbagai peraturan pemerintah dan kepolisian.
Berikut rincian tarif resmi, persyaratan, dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM.
Tarif Resmi Pembuatan SIM C
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000.
Tarif ini berlaku juga untuk SIM C1 dan CII. Namun, biaya tersebut hanya mencakup penerbitan dokumen SIM dan tidak termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, yang harus dilakukan di luar Satpas.
Estimasi biaya tambahan untuk pemeriksaan adalah:
- Tes Kesehatan: Rp35.000
- Tes Psikologi: Rp60.000
Jika ditambah dengan asuransi sukarela sekitar Rp 50.000, total biaya pembuatan SIM baru dapat mencapai Rp245.000.
Meski demikian, tarif tes kesehatan dan psikologi dapat berbeda tergantung klinik yang dipilih oleh pemohon.
Jenis-Jenis SIM C
Pembuatan SIM C dikelompokkan berdasarkan spesifikasi kendaraan yang digunakan, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM C1: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Persyaratan Usia
Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
- Minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- Minimal 18 tahun untuk SIM C1
- Minimal 19 tahun untuk SIM CII
- Minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
- Minimal 21 tahun untuk SIM BII
- Minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
- Minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum
Persyaratan usia ini berlaku sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Syarat Administrasi
Untuk mengurus SIM C baru, pemohon perlu memenuhi dokumen administrasi berikut:
- Formulir pendaftaran (manual atau elektronik).
- Fotokopi e-KTP.
- Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkan).
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Bukti pembayaran PNBP.
- Perekaman biometrik sidik jari.
Pemeriksaan Kesehatan
Pemohon SIM wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, mencakup:
- Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta fisik anggota gerak. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku hingga 14 hari sejak diterbitkan.
- Kesehatan Rohani: Pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Surat keterangan tes psikologi berlaku hingga enam bulan.
Proses Ujian
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, pemohon harus mengikuti serangkaian ujian:
- Ujian Teori: Menggunakan perangkat E-AVIS yang disediakan di Satpas atau perangkat pribadi.
- Ujian Praktik: Menguji kemampuan berkendara secara langsung.
Kebijakan BPJS Kesehatan
Mulai 1 November 2024, pemerintah mewajibkan pemohon SIM menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Berdasarkan surat edaran ST/2387/X/YAN.1.1./2022, Kapolri melarang petugas penerbitan SIM melakukan pungutan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan.
Biaya pemeriksaan sepenuhnya ditangani oleh dokter atau psikolog di klinik yang dipilih pemohon.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
