Connect with us

Berita

Mulai Tahun Ini, Usia Pensiun untuk Pekerja di RI Jadi 59 Tahun

Per 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun sesuai PP 45/2015. Berikut manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diterima pekerja.

Actress 1299250

Published

on

Mulai Tahun Ini, Usia Pensiun untuk Pekerja di RI Jadi 59 Tahun
Mulai Tahun Ini, Usia Pensiun untuk Pekerja di RI Jadi 59 Tahun. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 8 Januari 2025 - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Peningkatan Usia Pensiun secara Bertahap

Sesuai Pasal 15 PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Berikut jadwal peningkatan usia pensiun berdasarkan aturan ini:

  • 2019: Usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
  • 2022: Usia pensiun bertambah menjadi 58 tahun.
  • 2025: Usia pensiun menjadi 59 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015.

Hak Pekerja dan Manfaat Pensiun

Kenaikan usia pensiun berdampak langsung pada hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat yang diberikan mencakup berbagai jenis, antara lain:

  • Pensiun hari tua.
  • Pensiun cacat.
  • Pensiun janda/duda.
  • Pensiun anak.
  • Pensiun orang tua.

Manfaat ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan, seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Sesuai Pasal 18 PP 45/2015, manfaat pensiun yang diterima peserta ditetapkan dengan nilai minimum Rp300.000 per bulan dan maksimum Rp3,6 juta per bulan.

Baca Juga:  Vape Dilarang di Singapura, Penggunaannya Dianggap Mirip Narkoba

Besaran ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum.

Untuk menerima manfaat pensiun hari tua, peserta harus memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.

Opsi untuk Pekerja yang Tetap Bekerja

Bagi pekerja yang tetap bekerja meskipun telah memasuki usia pensiun, terdapat pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja.

Namun, terdapat batasan waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun bagi pekerja untuk mengklaim manfaat tersebut.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang memilih untuk tetap aktif bekerja, sambil tetap memiliki hak atas manfaat pensiun.

Trending