Connect with us

Berita

Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan di Kota Batu jadi Tersangka dan Diancam 12 Tahun Penjara

Polisi menetapkan sopir bus kecelakaan maut di Batu sebagai tersangka. Bus mengalami rem blong, menyebabkan 4 orang tewas dan belasan luka-luka.

Actress 1299250

Published

on

Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan di Kota Batu Jadi Tersangka dan Diancam 12 Tahun Penjara
Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan di Kota Batu Jadi Tersangka dan Diancam 12 Tahun Penjara. Gambar: Kompas.com/Izzatun Najibah

MPN Indonesia 12 Januari 2025 - Sopir bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kecelakaan bus tersebut terjadi pada Rabu malam (8/1) dan melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia serta melukai belasan lainnya.

Penetapan Tersangka Sopir Bus

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa sopir berinisial MAS (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut,” ujar Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim pada Jumat (10/1).

MAS diduga melanggar Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal ini mengatur perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain hingga mengakibatkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, atau kematian.

Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Kecelakaan Akibat Rem Blong

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman bus.

Dinas Perhubungan (Dishub) menemukan kerusakan pada kampas rem kanan dan kiri, serta tromol kendaraan, sehingga sistem pengereman tidak berfungsi optimal.

Kombes Komarudin menjelaskan bahwa pemeriksaan bus sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 hanya dilakukan secara eksternal, tanpa pengecekan menyeluruh terhadap komponen internal seperti kampas rem.

Insiden terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, yang memiliki kemiringan 5–7 derajat.

Baca Juga:  Pipa Jumbo Jatuh dari Truk di Tol Jakut, 9 Lapak Pedagang Rusak

Jalan ini dikenal berisiko tinggi, terutama bagi kendaraan yang mengalami masalah teknis, karena lalu lintas di area tersebut padat dengan aktivitas warga lokal dan wisatawan.

“Sepanjang pemantauan kami, tidak ditemukan jejak pengereman dari titik awal bus memasuki ruas jalan,” ungkap Kombes Komarudin.

Korban dan Lokasi Kecelakaan

Kecelakaan bus tersebut melibatkan beberapa kendaraan. Total korban dilaporkan berjumlah 14 orang, dengan rincian empat meninggal dunia, satu luka berat, dan sembilan luka ringan.

Para korban luka-luka saat ini dirawat di RS Karsa Husada dan RS Hasta Bhrata, Kota Batu.

Bus pariwisata yang membawa 39 siswa SMK TI Bali Global beserta tiga guru ini melintasi tiga lokasi kecelakaan utama, yaitu persimpangan Sultan Agung, depan Lippo Plaza Batu, dan Jalan Pattimura.

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, menyebutkan bahwa sopir sempat berupaya menghentikan bus dengan membelokkan kendaraan ke trotoar, tetapi upaya ini gagal sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Pelanggaran Administratif

Selain kerusakan teknis, bus tersebut juga diketahui melanggar aturan administratif. Masa berlaku STNK dan KIR kendaraan telah kedaluwarsa.

Kombes Komarudin menegaskan bahwa pelanggaran administratif ini menjadi salah satu fokus dalam penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata ini.

Polisi telah menerjunkan tim ahli untuk memeriksa kondisi bus secara lebih mendalam.

Investigasi lanjutan akan dilakukan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk pengumpulan keterangan dari saksi dan korban di lokasi kejadian.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian, baik dari Polres Batu maupun Polda Jawa Timur, berkomitmen mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami bersama Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Pejalan Kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Cilandak, Manajemen Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Trending