Connect with us

Berita

Buntut Konflik Lahan, Ratusan Rumah Adat di NTT Digusur

Ratusan rumah adat di NTT digusur paksa oleh PT Kristus Raja Maumere. Warga bertahan di puing-puing rumah & menuntut keadilan atas tanah warisan leluhur.

Actress 1299250

Published

on

Buntut Konflik Lahan, Ratusan Rumah Adat di NTT Digusur
Buntut Konflik Lahan, Ratusan Rumah Adat di NTT Digusur. Gambar: BBC/Arnold Welianto

Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 31 Januari 2025 - Ratusan rumah adat di Nanghale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) hancur akibat penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere, perusahaan milik Keuskupan Maumere.

Sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai dengan perusahaan tersebut mencapai puncaknya pekan lalu.

Warga yang kehilangan tempat tinggal kini bertahan di antara puing-puing rumah mereka, mendirikan tempat tinggal darurat dari seng dan terpal demi mempertahankan tanah ulayat yang diyakini sebagai warisan leluhur.

Konflik Lahan yang Berkepanjangan

Penggusuran ini merupakan buntut dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak lama.

PT Kristus Raja Maumere mengklaim telah memiliki hak mengelola tanah tersebut untuk pengembangan bisnis perkebunan kelapa.

Direktur Utama perusahaan, Romo Epy Rimo, menyebut penggusuran sebagai upaya “pembersihan” yang akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, masyarakat adat menolak klaim tersebut, menganggap tanah itu sebagai hak ulayat yang diwariskan turun-temurun.

Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi, menegaskan bahwa warga tidak akan menyerah.

“Kami tetap bertahan di rumah yang sudah digusur ini karena kami punya tanah hak ulayat. Kami tidak takut apabila ada preman yang kembali datang,” ujarnya.

Penggusuran ini tidak hanya menghancurkan rumah-rumah warga, tetapi juga kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Penggusuran ini berdampak serius bagi ratusan keluarga.

Sepekan setelah kejadian, warga masih bertahan di lokasi yang sama, meski hanya di antara puing-puing rumah yang luluh lantak.

Baca Juga:  Hotel Sultan Kenapa Dieksekusi? Ini Duduk Perkara Sengketa 26 Tahun dengan Negara

Mereka mendirikan tempat tinggal darurat dari seng dan terpal sambil berusaha mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

“Tanah ini adalah tanah warisan leluhur dari turun-temurun, sehingga kami kembali tinggal di sini,” jelas Ignasius.

Selain kehilangan tempat tinggal, warga juga kehilangan sumber penghidupan. Kebun-kebun yang menjadi andalan mereka turut dihancurkan.

“Bangunan rumah kami rusak, tanaman rusak, dan sumur air ditutup semua,” keluh Ignasius.

Dampak ini semakin memperparah kondisi ekonomi warga yang sebagian besar bekerja sebagai petani.

Peran Gereja dan Tanggapan Masyarakat

Konflik ini juga telah merenggangkan hubungan antara masyarakat adat dengan gereja. Ignasius mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami tidak menyangka, kami kaget pihak gereja bisa melakukan ini. Yesus Kristus tidak pernah mengajarkan perbuatan seperti ini,” ungkap Ignasius.

Bahkan, masyarakat setempat kini merasa tidak nyaman untuk beribadah di gereja.

“Saat ini kami pun belum bisa ke gereja, tapi kami tidak bisa lepas dengan agama,” tambahnya.

Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Marten Jenarut, menanggapi persoalan ini dengan menekankan prinsip bisnis dalam gereja.

“Pada prinsipnya ajaran sosial gereja menjunjung tinggi keadilan, kesejahteraan sosial, solidaritas, martabat manusia, dan keutuhan ciptaan,” paparnya.

Namun, ia juga menyatakan bahwa KWI tidak memiliki kewenangan langsung dalam konflik ini, karena Keuskupan Maumere bukan subordinasi dari KWI.

Upaya Hukum

Masyarakat adat tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan hak mereka.

Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sikka, John Bala, menjelaskan bahwa masyarakat adat telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum kolonial Belanda menguasai tanah itu pada 1912.

“Jadi ada keyakinan bahwa itu tanah leluhur Suku Soge dan Goban Runut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenhut-Polri Terlibat Baku Tembak dengan Pemburu Liar di TN Komodo, Diduga Sering Buru Rusa Timor

John juga merujuk pada dokumen permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Kristus Raja Maumere pada 2013.

Menurutnya, penerbitan SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 cacat secara administrasi karena tidak memenuhi syarat clean and clear.

“Syarat terbit HGU baru itu kan tanah harus berstatus clean and clear, artinya tanah itu tidak boleh ada konflik atau keberatan dari pihak lain. Ini keberatan masyarakat dianggap bukan konflik?” tanyanya.

Harapan Masyarakat Adat

Masyarakat adat berharap pemerintah berpihak kepada mereka, bukan kepada gereja atau perusahaan.

“Tugas negara adalah sebagai pengayom yang memberikan perlindungan kepada warganya,” tegas Ignasius.

Mereka berencana mengajukan keberatan kepada Kementerian ATR/BPN atas penerbitan SK HGU kepada PT Kristus Raja Maumere.

Selain itu, mereka juga akan mengumpulkan bukti untuk membuktikan adanya persoalan dalam HGU tersebut.

Sementara itu, PT Kristus Raja Maumere tetap bersikukuh akan melanjutkan upaya “pembersihan” untuk pengembangan bisnis perkebunan kelapa.

“Kemudian ada satu poin yang perlu kami lakukan adalah pembersihan lokasi untuk kami buat peremajaan kembali, karena kelapa-kelapa yang ada pada kami sekarang itu, usianya sudah usut,” jelas Romo Epy Rimo.

Trending