Ekonomi
Bareskrim Geledah Kantor dan Rumah Kades Kohod Tangerang, Selidiki Dugaan Kasus Pagar Laut
Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah dokumen disita untuk penyidikan lebih lanjut.
MPN Indonesia 11 Februari 2025 - Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (10/2).
Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus pagar laut yang tengah ditangani.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada beberapa personel yang diturunkan, dan beberapa dokumen yang kami sita,” ujarnya.
Sebanyak 20 personel dikerahkan dalam operasi ini, terbagi dalam tiga tim, yakni satu tim memeriksa kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah rumah Kades Kohod, Arsin, dan tim ketiga memeriksa rumah Sekretaris Desa Kohod.
Penggeledahan turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas kepolisian setempat.
Proses Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik tiba di kantor desa dan menunjukkan surat tugas kepada penjaga kantor sebelum memulai penggeledahan.
Mereka memeriksa ruangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, serta menyita dokumen yang relevan dengan kasus pagar laut.
Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga terlibat dalam pendokumentasian dokumen yang diamankan oleh Bareskrim.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, termasuk loker dan lemari berkas pejabat desa.
Di kantor desa yang memiliki dua lantai itu, tidak terlihat pejabat Desa Kohod selama penggeledahan berlangsung.
Hanya penjaga kantor yang tampak menyaksikan proses tersebut.
Pemeriksaan Keluarga Kades Kohod
Selain menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod, penyidik juga memeriksa istri serta keluarga Arsin di kantor Polsek Pakuhaji.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Dalam pemeriksaan, istri dan anggota keluarga Kades Kohod diminta memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Mereka juga menandatangani sejumlah berkas yang diduga merupakan berita acara perkara (BAP) sebelum meninggalkan kantor polisi.
Kasus Pagar Laut Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Desa Kohod ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya pemalsuan surat SHGB dan pemalsuan akta otentik dalam kasus ini.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik,” ungkap Djuhandhani dalam keterangannya pada Selasa (4/2).
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
“Kami masih dalam tahap pembuktian pemalsuan. Seiring waktu, kami pasti akan mengarah ke sana (TPPU),” tambahnya.
Sejauh ini, jumlah saksi yang akan dan telah diperiksa dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod mencapai 44 orang.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
