Connect with us

Ekonomi

Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, PHK Massal Terjadi pada 10.665 Karyawan

PT Sritex resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025 akibat pailit. Ribuan karyawan terkena PHK, sementara aset perusahaan kini di tangan kurator.

Arthur

Published

on

Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, Phk Massal Terjadi Pada 10.665 Karyawan
Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, PHK Massal Terjadi pada 10.665 Karyawan. Gambar : Elsamara.id

MPN Indonesia 1 Maret 2025 - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Keputusan ini merupakan akibat dari krisis finansial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berujung pada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Sritex Tutup Total, Aset Kini di Tangan Kurator

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawan Sritex telah terjadi sejak 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025.

“Setelah melalui perundingan, akhirnya ada titik temu. PHK ditetapkan pada 26 Februari, tetapi karyawan masih bekerja sampai 28 Februari. Mulai 1 Maret, Sritex resmi berhenti total. Kini, seluruh aset dan proses hukum menjadi kewenangan kurator,” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam keterangannya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, dikutip MPN Indonesia dari Detik.com, pada Kamis (27/2).

Awal Mula Masalah Sritex: Gagal Bayar Utang Sindikasi Rp5,79 Triliun

Kesulitan keuangan Sritex mulai mencuat sejak 2021 ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar USD 350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun.

Upaya restrukturisasi utang dilakukan, namun justru memicu kepanikan di kalangan kreditur.

Sejumlah pihak mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex, termasuk CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), dan PT Indo Bahari Ekspress.

Baca Juga:  Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur ke Karyawan yang Kerja saat Libur Nataru

Sritex Ditetapkan PKPU: Utang Mencapai Rp12,9 Triliun

Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total utang mencapai Rp12,9 triliun.

Setelah melalui negosiasi, kreditur menyetujui rencana perdamaian (homologasi) pada Januari 2022.

Namun, dua tahun kemudian, Sritex kembali gagal memenuhi kewajibannya.

Hal ini berujung pada putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Gelombang PHK Sritex: Ribuan Pekerja Terdampak Sejak Januari 2025

Akibat kebangkrutan ini, sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group kehilangan pekerjaan.

Gelombang PHK dimulai sejak Januari 2025, dengan 1.065 karyawan dari PT Bitratex Semarang terdampak. Pada Februari 2025, jumlahnya meningkat drastis hingga 9.604 orang.

Dengan rincian PHK yang mencakup berbagai entitas dalam Sritex Group, ribuan pekerja kini menghadapi ketidakpastian mengenai hak mereka, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya.

Menanti Keputusan, Sidang Sritex di PN Semarang Jadi Penentu

Di tengah gelombang PHK massal, Sritex masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Niaga Semarang pada 28 Februari 2025.

General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut sebelum memberikan komentar resmi.

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari saja dulu,” ujar Haryo singkat pada Rabu (26/2).

(AKM/NID/RAD)

Trending