Connect with us

Lifestyle

Donor Darah Saat Puasa Diperbolehkan sesuai Fatwa MUI

BPBD Tangsel memasang terpal di tebing longsor 15 meter di belakang KUA Serpong untuk mencegah longsor susulan akibat hujan deras.

Actress 1299250

Published

on

Donor darah saat puasa diperbolehkan sesuai fatwa mui
Donor Darah Saat Puasa Diperbolehkan sesuai Fatwa MUI. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Maret 2025 - Saat bulan suci Ramadan tiba, berbagai pertanyaan seputar ibadah puasa kerap muncul di tengah masyarakat.

Salah satu yang sering diperdebatkan adalah apakah donor darah dapat membatalkan puasa.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa donor darah saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Fatwa MUI: Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Instagram @pmitangsel pada Kamis (6/3), berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten Nomor Kep.063/XVI/SK/IV/2021 pada 22 April 2021, bertepatan dengan 10 Ramadan 1442 H, disebutkan bahwa seseorang yang mendonorkan darahnya secara sukarela untuk kemaslahatan tidak membatalkan puasa.

Bahkan, dari segi keutamaan, donor darah saat berpuasa dinilai sebagai amal saleh yang memiliki pahala lebih besar dibandingkan amal yang dilakukan di luar bulan puasa.

Donor Darah dan Hukum Islam

Dalam kajian hukum Islam yang dikutip MPN Indonesia pada Kamis (6/3), donor darah dikategorikan sebagai tindakan melukai tubuh yang diperbolehkan karena memiliki manfaat yang jelas dan dibenarkan secara syariat.

Hal ini berbeda dengan tindakan melukai tubuh tanpa alasan yang jelas, yang hukumnya haram.

Pandangan mayoritas ulama menyatakan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, sebagaimana hijamah (bekam) juga tidak membatalkan puasa menurut mazhab Hanbali.

Manfaat Donor Darah bagi Kesehatan

Donor darah memiliki berbagai manfaat kesehatan, baik bagi pendonor maupun penerima.

Bagi pendonor, donor darah membantu merangsang produksi sel darah merah baru, menjaga kesehatan jantung, serta menurunkan risiko penyakit tertentu.

Baca Juga:  Masjid At-Taqwa di Kebayoran Baru Jaksel Mulai Laksanakan Salat Tarawih Tadi Malam

Sementara itu, bagi penerima, donor darah bisa menjadi penyelamat nyawa, terutama bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah secara mendesak.

Dengan adanya fatwa dari MUI ini, umat Muslim tidak perlu lagi ragu untuk mendonorkan darahnya saat berpuasa.

Selain tetap sah menjalankan ibadah puasa, donor darah juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain.

(BNG/NID/RAD)

Trending