Connect with us

Kriminal

Warga Bojonegoro Akui Dapat Senjata dan Amunisi Pabrikan Dari Rekan, Mantan Anggota TNI Ikut Jadi Tersangka

Polda Jatim mengungkap jaringan penyelundupan senjata untuk KKB Papua, melibatkan warga Bojonegoro dan eks anggota TNI. Polisi terus menyelidiki pemasok amunisi.

Logompn

Published

on

Warga bojonegoro akui dapat senjata dan amunisi pabrikan dari rekan, mantan anggota tni ikut jadi tersangka
Warga Bojonegoro Akui Dapat Senjata dan Amunisi Pabrikan Dari Rekan, Mantan Anggota TNI Ikut Jadi Tersangka. Gambar : Kompas/Izzatun Najibah

MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Polda Jawa Timur terus menyelidiki kasus penyelundupan senjata api dan amunisi yang diduga dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sejumlah tersangka, termasuk warga Bojonegoro dan dua mantan anggota TNI, telah diamankan terkait kasus ini.

Amunisi Pabrikan untuk Militer

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa amunisi yang ditemukan dalam kasus ini berasal dari produksi pabrikan.

Amunisi tersebut diduga diperoleh oleh tersangka utama, Teguh Wiyono, dari seorang rekan yang identitasnya masih diselidiki.

“Ini (amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya,” ujar Kombes Pol Farman kepada wartawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Selasa (11/3/2025).

Pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut siapa pemasok utama amunisi tersebut. Berdasarkan karakteristiknya, amunisi ini diperuntukkan bagi keperluan militer.

Sebanyak 1.147 butir amunisi dengan berbagai kaliber telah diamankan sebagai barang bukti. Rinciannya meliputi:

  • 578 butir kaliber 7.62
  • 586 butir kaliber 5.56
  • 190 butir kaliber 9×19
  • 47 butir kaliber 45mm
  • 1 butir kaliber 28mm
  • 1 butir kaliber 78mm
  • 43 butir hampa kaliber 5.56
  • 1 butir karet kaliber 5.56

Jaringan Pembuatan dan Distribusi Senjata

Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, diketahui berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

Bersama dua rekannya, Mukhamad Kamaludin dan Pujiono, mereka terlibat dalam produksi senjata api yang kemudian dikirim ke KKB Papua.

Mukhamad Kamaludin bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata, sementara Pujiono berperan dalam pembuatan popor senjata.

Ketiganya diduga menjalankan kegiatan ini di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Bojonegoro.

Baca Juga:  Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Darurat, Polisi Buka Suara

Selain mereka, dua mantan anggota TNI, Yuni Enumbi dan Eko Pujiono, juga terlibat dalam jaringan ini.

Keduanya merupakan mantan anggota Kodim 18 Kasuari yang berperan sebagai penyumbang dana serta penyimpan senjata.

Sementara itu, tersangka lainnya, Adi Pamukas, diketahui menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Penyelidikan di Papua

Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua.

“Dari hasil pengembangan kasus di Papua, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Selasa (11/3).

Dua tersangka yang diamankan lebih dahulu di Papua dan Papua Barat merupakan mantan anggota TNI.

Dari keterangan mereka, polisi berhasil melacak bahwa senjata yang dikirim ke KKB dirakit di Bojonegoro.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil.

Ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok senjata dan amunisi yang lebih luas.

Identitas pihak yang memberikan amunisi kepada Teguh Wiyono masih dirahasiakan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending