Connect with us

Kriminal

Warga Bojonegoro Produksi dan Kirim Pasokan Senjata Untuk KKB Papua

Polda Jatim mengungkap jaringan pemasok senjata untuk KKB Papua, menangkap tiga warga Bojonegoro. Ribuan amunisi dan belasan senjata api diamankan.

Logompn

Published

on

Warga bojonegoro produksi dan kirim pasokan senjata untuk kkb papua
Warga Bojonegoro Produksi dan Kirim Pasokan Senjata Untuk KKB Papua. Gambar : Kompas/Izzatun Najibah

Papua, MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Polda Jawa Timur menangkap tiga warga Bojonegoro yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi senjata api serta amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya terungkap di Papua.

Kapolda Jawa Timur Komjen Imam Sugianto menyatakan bahwa pemasok senjata tersebut berasal dari Bojonegoro.

“Dari hasil pengembangan kasus di Papua, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam kepada wartawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3).

Tiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Teguh Wiyono (52) sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Mukhamad Kamaludin (30) sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono (46) sebagai perakit senjata api.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan yang melibatkan Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ribuan Amunisi dan Belasan Senjata Api Diamankan

Satgas Damai Cartenz 2025, yang terdiri dari Polda Papua, Polda DIY, dan Polda Jatim, berhasil mengamankan 3.573 butir amunisi dan 17 pucuk senjata api rakitan yang diduga disuplai ke KKB di Puncak Jaya, Papua. Barang bukti ini disita dari jaringan yang beroperasi di Bojonegoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata api yang diproduksi kelompok ini dikirim ke Papua dengan cara disembunyikan dalam mesin kompresor.

Kompresor tersebut dipotong dan dimodifikasi agar senjata serta amunisi bisa dimasukkan ke dalamnya sebelum dikirim melalui ekspedisi khusus.

Baca Juga:  Pria Lansia Tewas Terbakar saat Padamkan Karhutla di Samarinda

“Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor. Jadi, kompresor itu dipotong dulu, kemudian senjata ini dibagi dalam beberapa potongan baru dimasukkan serta dengan amunisi, kemudian dikirim menggunakan ekspedisi,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes M Farman.

Dalam transaksi pertama ini, enam pucuk senjata api telah dikirim dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Amunisi Pabrikan dan Peran Mantan Anggota TNI

Polisi juga menemukan bahwa amunisi yang digunakan dalam produksi ini berasal dari pabrikan.

Sebanyak 1.147 butir amunisi berbagai kaliber berhasil diamankan dari jaringan ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • 578 butir kaliber 7.62
  • 586 butir kaliber 5.56
  • 190 butir kaliber 9×19
  • 47 butir kaliber .45
  • 1 butir kaliber 28mm
  • 1 butir kaliber 78mm
  • 43 butir amunisi hampa kaliber 5.56
  • 1 butir amunisi karet kaliber 5.56

Menurut Kombes Farman, amunisi tersebut didapat dari rekan tersangka yang masih dalam pencarian.

“Amunisi ini pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya yang sedang masih dalam kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa,” ungkapnya.

Selain tiga tersangka dari Bojonegoro, kasus ini juga melibatkan dua mantan anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari, yaitu Yuni Enumbi dan Eko Pujiono.

Mereka berperan sebagai penyandang dana dan pembeli senjata untuk KKB Papua.

Polisi juga menangkap satu tersangka lain, Adi Pamukas, yang bertugas menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.

Proses Produksi Senjata Api Rakitan

Kelompok ini memproduksi senjata api secara otodidak. Awalnya, mereka hanya memperbaiki dan merakit senjata angin, tetapi kemudian berkembang hingga mampu membuat senjata api rakitan, termasuk jenis SS1 dan sniper.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan produksi, seperti mesin bubut, alat las, gerinda, serta bahan peledak beserta detonator.

Baca Juga:  Ibu Timothy Anugerah Akui Anaknya Bukan Jatuh dari Lantai 2 tapi dari Lantai 4

Polisi juga menyita magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen terkait.

Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp369.600.000 yang diduga hasil transaksi jual beli senjata.

“Pada saat kita lakukan penggerebekan, banyak ditemukan barang bukti, antara lain alat-alat bubut, alat las, dan beberapa mesin untuk pembuatan,” ujar Kombes Farman.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Jatim masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari pemasok amunisi yang masih buron.

(AKM/NID/RAD)

Trending