Kriminal
Dua Mantan Anggota TNI AD Terlibat Pasok Senjata KKB Papua
Dua mantan anggota TNI AD terlibat penyelundupan senjata ke KKB Papua. Polisi mengungkap jaringan pemasok dengan modus terstruktur dan mengamankan ribuan amunisi.
MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Dua mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Keduanya, Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono, sebelumnya bertugas di Kodam XVIII/Kasuari sebelum dipecat pada 2022 atas kasus yang sama.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Patrige Petrus Rudolf Renwarin, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan yang berhasil diungkap aparat gabungan dalam Operasi Damai Cartenz 2025.
Selain dua mantan anggota TNI AD, lima tersangka lainnya juga ditangkap terkait kasus ini.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Yuni Enumbi ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz bersama tim Opsnal Polda Papua dan Reskrim Polres Keerom di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, pada (6/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yuni berperan sebagai tersangka utama dalam penyelundupan ini.
Kapolda Papua menjelaskan bahwa Yuni Enumbi telah dipecat dari TNI AD karena kasus serupa pada 2022.
“Faktanya adalah Yuni Enumbi mantan anggota TNI AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari. Tersangka telah dipecat pada 2022 karena melakukan kasus yang sama, yakni penyelundupan senpi dan amunisi,” ujar Kapolda Papua, Patrige Petrus kepada wartawan, dalam jumpa pers di Mapolda Papua, pada Selasa (11/3).
Sementara itu, Eko Sugiyono, yang berdomisili di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, juga dipecat atas kasus yang sama.
“Keduanya pernah bertugas di Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat,” tambah Patrige.
Selain Yuni dan Eko, polisi juga menangkap Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, yang diduga sebagai pemasok utama senjata ke KKB Papua.
Ia mendapatkan amunisi pabrikan dari rekannya yang masih dalam pencarian.
Modus Operandi Penyelundupan Senjata
Jaringan penyelundupan ini memiliki modus operandi yang terstruktur.
Teguh Wiyono bersama dua tersangka lainnya, Mukhamad Kamaludin dan Pujiono, memproduksi serta mendistribusikan senjata rakitan dari Bojonegoro, Jawa Timur, ke Papua.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, amunisi yang diamankan memiliki karakteristik militer.
“Ini (amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya,” ujarnya pada (11/3).
Dalam satu transaksi, jaringan ini menggunakan metode pengiriman tersembunyi dengan cara membongkar dan menyimpan senjata di dalam tabung mesin kompresor sebelum dikirim melalui ekspedisi khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengirim enam pucuk senjata api rakitan dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,3 miliar.
Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 17 senpi rakitan, 3.573 butir amunisi, serta berbagai peralatan untuk pembuatan senjata seperti mesin bubut dan alat las.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp369,6 juta turut disita sebagai barang bukti.
Komitmen Aparat Menutup Jalur Penyelundupan
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memutus jalur penyelundupan senjata ke Papua.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang ingin memasok senpi dan amunisi kepada kelompok bersenjata di Papua,” tegasnya.
Operasi ini melibatkan koordinasi antara Polda Papua, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Papua Barat.
Dengan operasi gabungan ini, aparat berupaya menutup akses distribusi senjata ke wilayah konflik.
Sanksi Hukum bagi Para Tersangka
Enam tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Penegakan hukum terhadap jaringan ini diharapkan dapat mengurangi suplai senjata bagi KKB Papua serta menekan aktivitas kelompok bersenjata di wilayah tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
