Kriminal
LPSK Desak Evaluasi Kasus TPKS di NTT usai Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada
LPSK soroti kasus dugaan pencabulan oleh Kapolres Ngada. Evaluasi penanganan TPKS di NTT ditegaskan demi perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil.
MPN Indonesia 15 Maret 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus pencabulan anak yang diduga melibatkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan keprihatinannya terhadap tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataannya, Nurherwati menegaskan bahwa LPSK mendukung Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO), khususnya Subdirektorat Perempuan dan Subdirektorat Anak, dalam melindungi kelompok rentan dari tindak pidana kekerasan seksual.
Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di NTT
Kasus dugaan pencabulan oleh Kapolres Ngada dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi rekam jejaknya dalam menangani kasus serupa di wilayah tugasnya sebelumnya.
Nurherwati menekankan perlunya evaluasi terhadap berbagai kasus TPKS di NTT, termasuk yang mengalami hambatan dalam penyelesaiannya.
“Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan,” ujar Nurherwati, kepada MPN Indonesia, pada Jumat (14/3).
LPSK mencatat beberapa kasus TPKS di NTT yang menghadapi kendala pembuktian, termasuk kasus yang menyebabkan korban melahirkan.
Dalam beberapa kasus, penyidik mengalami kesulitan dalam membuktikan pelaku, meskipun telah dilakukan tes DNA.
Sebagian besar hasil tes tersebut menunjukkan hasil negatif, meskipun korban tidak memiliki akses untuk berhubungan dengan pihak lain selain pelaku yang disebut sebagai “Tuannya”. Kasus-kasus ini terjadi di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya.
Kapolres Ngada Nonaktif dan Kaitan dengan Kasus Sebelumnya
Diketahui, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. Berdasarkan catatan LPSK, diperlukan evaluasi terhadap beberapa kasus TPKS yang pernah terjadi di wilayah tugasnya.
Nurherwati menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polri yang telah memberikan sanksi terhadap Kapolres Ngada. Ia juga berharap adanya kerja sama lebih lanjut dalam proses hukum kasus-kasus TPKS.
Upaya LPSK dalam Perlindungan Korban TPKS di NTT
LPSK menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pengambilan sampel DNA dalam pembuktian kasus-kasus TPKS.
“Sekalipun tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi,” ujar Nurherwati.
Menurut data LPSK, pada tahun 2024 terdapat 193 permohonan perlindungan dari wilayah NTT.
Dari jumlah tersebut, kasus TPKS mendominasi dengan 80 permohonan, di mana 71 di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, terdapat 45 permohonan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan 41 permohonan terkait tindak pidana lainnya.
Jumlah terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 mencapai 205 orang. Dari jumlah tersebut, kasus TPPO mencatat angka tertinggi dengan 86 orang terlindungi, diikuti oleh TPKS terhadap anak sebanyak 56 kasus, dan TPKS terhadap orang dewasa sebanyak 23 kasus.
Secara keseluruhan, LPSK telah menyediakan 1.603 layanan dalam kasus TPKS anak. Layanan tersebut meliputi fasilitasi restitusi sebanyak 690 kasus, pemenuhan hak prosedural 369 kasus, rehabilitasi psikologis 321 kasus, penggantian biaya transportasi 98 kasus, dan bantuan medis 45 kasus.
LPSK Akan Mengawal Kasus Pencabulan Kapolres Ngada
Dalam kasus pencabulan yang diduga melibatkan Kapolres Ngada, LPSK menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan kriminal yang berjalan.
Nurherwati memastikan bahwa lembaganya siap memberikan perlindungan kepada korban guna mendapatkan keadilan.
Dengan adanya desakan evaluasi dan pengusutan kembali kasus-kasus TPKS di NTT, diharapkan perlindungan terhadap korban dapat semakin diperkuat serta hambatan dalam proses hukum dan kriminal dapat diatasi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
