Berita
Polisi Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp1,5 Miliar ke Singapura
Polda Kepri gagalkan penyelundupan rokok Rp1,5 miliar dari Batam ke Singapura. Dua pelaku diamankan, negara rugi Rp1,6 miliar.
MPN Indonesia 15 Maret 2025 - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok senilai Rp1,5 miliar dari Batam ke Singapura.
Rokok produksi dalam negeri itu dikemas menyerupai makanan ringan dan dikirim melalui jasa ekspedisi untuk menghindari pemeriksaan.
Pengungkapan Kasus
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menyebut pengungkapan dilakukan pada Kamis malam (13/3/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Tadi malam tim melakukan upaya pencegahan penyelundupan rokok produksi Indonesia ke negara Singapura,” ujar AKBP Ruslaeni, dikutip MPN Indonesia dari DetikSumut, pada Sabtu (15/3).
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, petugas mendatangi sebuah perusahaan ekspedisi di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Gudang tersebut merupakan kantor jasa pengiriman KK Trading.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan dus makanan ringan yang mencurigakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata dus-dus itu berisi berbagai merek rokok, seperti Surya, Marlboro, dan Sampoerna menthol.
“Kami temukan 30 dus berisi 153.272 batang rokok yang dikemas dalam bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas,” kata AKBP Ruslaeni.
Nilai Barang dan Kerugian Negara
Rokok yang disita memiliki nilai mencapai Rp1.532.272.000. Potensi pajak yang seharusnya dibayarkan atas rokok tersebut diperkirakan sebesar Rp153.227.200.
Secara keseluruhan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar akibat aksi penyelundupan ini.
“Nilai rokok yang hendak diselundupkan mencapai Rp1,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp1,6 miliar,” jelas AKBP Ruslaeni.
Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pemilik rokok tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa.
“Pemilik rokok telah diamankan, ada dua orang. Pengakuan mereka sudah empat kali melakukan perbuatan ini. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ruslaeni.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Upaya Pencegahan Penyelundupan
Kasus penyelundupan rokok dari Batam ke Singapura ini menunjukkan upaya polisi dalam menekan perdagangan ilegal.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit 3 dan Unit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus penyelundupan seperti ini demi melindungi kepentingan negara,” tutup AKBP Ruslaeni.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
