Connect with us

Berita

Polisi Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp1,5 Miliar ke Singapura

Polda Kepri gagalkan penyelundupan rokok Rp1,5 miliar dari Batam ke Singapura. Dua pelaku diamankan, negara rugi Rp1,6 miliar.

Logompn

Published

on

Polisi batam gagalkan penyelundupan rokok senilai rp1,5 miliar ke singapura
Polisi Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp1,5 Miliar ke Singapura. Gambar : Dok. Ditreskrimsus Polda Kepri

MPN Indonesia 15 Maret 2025 - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok senilai Rp1,5 miliar dari Batam ke Singapura.

Rokok produksi dalam negeri itu dikemas menyerupai makanan ringan dan dikirim melalui jasa ekspedisi untuk menghindari pemeriksaan.

Pengungkapan Kasus

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menyebut pengungkapan dilakukan pada Kamis malam (13/3/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Tadi malam tim melakukan upaya pencegahan penyelundupan rokok produksi Indonesia ke negara Singapura,” ujar AKBP Ruslaeni, dikutip MPN Indonesia dari DetikSumut, pada Sabtu (15/3).

Modus Operandi dan Lokasi Kejadian

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, petugas mendatangi sebuah perusahaan ekspedisi di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Gudang tersebut merupakan kantor jasa pengiriman KK Trading.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan dus makanan ringan yang mencurigakan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata dus-dus itu berisi berbagai merek rokok, seperti Surya, Marlboro, dan Sampoerna menthol.

“Kami temukan 30 dus berisi 153.272 batang rokok yang dikemas dalam bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas,” kata AKBP Ruslaeni.

Nilai Barang dan Kerugian Negara

Rokok yang disita memiliki nilai mencapai Rp1.532.272.000. Potensi pajak yang seharusnya dibayarkan atas rokok tersebut diperkirakan sebesar Rp153.227.200.

Secara keseluruhan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar akibat aksi penyelundupan ini.

“Nilai rokok yang hendak diselundupkan mencapai Rp1,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp1,6 miliar,” jelas AKBP Ruslaeni.

Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pemilik rokok tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa.

Baca Juga:  Terungkap! Patwal yang Tendang Pemotor di Puncak Ternyata Sedang Kawal Rekannya

“Pemilik rokok telah diamankan, ada dua orang. Pengakuan mereka sudah empat kali melakukan perbuatan ini. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ruslaeni.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Upaya Pencegahan Penyelundupan

Kasus penyelundupan rokok dari Batam ke Singapura ini menunjukkan upaya polisi dalam menekan perdagangan ilegal.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit 3 dan Unit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus penyelundupan seperti ini demi melindungi kepentingan negara,” tutup AKBP Ruslaeni.

(AKM/NID/RAD)

Trending