Connect with us

Politik

Digeruduk Koalisi Sipil saat Rapat di Hotel Mewah, Ini Klarifikasi DPR soal RUU TNI

DPR klarifikasi revisi RUU TNI yang menuai polemik dan hanya tiga pasal utama yang berubah.

Logompn

Published

on

Digeruduk koalisi sipil saat rapat di hotel mewah, ini klarifikasi dpr soal ruu tni
DPR menjelaskan revisi RUU TNI yang tengah diperdebatkan, menegaskan hanya tiga pasal yang diubah. Gambar : emedia.dpr.go.id

MPN Indonesia 18 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan klarifikasi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang belakangan menuai polemik.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, serta Wakil Ketua Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI hanya mencakup tiga pasal utama.

Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3). 

Dalam keterangannya, Dasco membantah adanya pembahasan yang dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Ia juga menanggapi berbagai isu yang berkembang di media sosial terkait revisi tersebut.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Dasco, berdasarkan pemantuan MPN Indonesia dari Pikiran Rakyat pada Selasa (18/3).

Tiga Perubahan Utama dalam RUU TNI

DPR menegaskan bahwa revisi ini hanya mengubah tiga pasal dalam UU TNI. Berikut adalah poin utama dari perubahan tersebut:

1. Pasal 3

  • Kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan pemanfaatan kekuatan.
  • Strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Batas Usia Pensiun

  • RUU ini mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit aktif.

3. Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

  • RUU TNI memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan sipil.
  • Terdapat 16 jabatan yang dapat diisi oleh personel TNI, yang detailnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
Baca Juga:  Impor Beras 1 Juta Ton, Pemerintah Kaji Kebutuhan Beras Nasional Hingga Awal 2025

Protes Koalisi Sipil dan Isu Neo-Orde Baru

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI ini. Protes yang berlangsung di media sosial memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kebangkitan kembali sistem pemerintahan seperti era Orde Baru.

Kelompok koalisi sipil menyoroti kemungkinan meningkatnya peran TNI dalam ranah sipil, yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi militer. 

Mereka juga mengkritik dugaan minimnya keterbukaan dalam pembahasan revisi UU tersebut.

DPR menegaskan bahwa revisi ini tidak mengarah pada kembalinya sistem seperti Orde Baru. Menurut Dasco, isu yang berkembang di media sosial berbeda dengan substansi sebenarnya yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR.

Respons DPR terhadap Kritik Publik

DPR menyatakan bahwa perubahan dalam RUU TNI bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pertahanan nasional. 

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna memastikan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Pembahasan dilakukan secara terbuka, dan kami siap menerima masukan dari berbagai pihak,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Dengan adanya klarifikasi ini, DPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa revisi UU TNI bukanlah upaya untuk mengembalikan dominasi militer dalam pemerintahan, melainkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending