Connect with us

Berita

Catat! Ini Jenis Angkutan Barang yang Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2025

Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama mudik dan balik Lebaran 2025.

Logompn

Published

on

Catat! ini jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi selama mudik lebaran 2025
Pemerintah membatasi angkutan barang selama mudik Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Maret 2025 - Pemerintah telah menetapkan kebijakan transportasi terkait pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan perjalanan bagi pemudik. 

Berdasarkan pengamatan Tim Redaksi MPN Indonesia, regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik 2025

Pembatasan operasional angkutan barang pada masa mudik 2025 diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  • SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025
  • SKB Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025
  • SKB Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025
  • Peraturan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2025 diperlukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas akibat meningkatnya volume kendaraan. 

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) akan ditindak tegas karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, Kadishub Jawa Timur, Nyono, menyebutkan bahwa pembatasan angkutan barang akan berlaku pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Aturan ini diterapkan di beberapa ruas jalan tol maupun jalan non-tol yang telah ditentukan.

Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi

Berikut adalah jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi selama periode mudik dan balik Lebaran 2025:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut jenis muatan tertentu, yaitu:
  • Hasil galian: tanah, pasir, batu
  • Hasil tambang
  • Bahan bangunan: besi, semen, kayu
Baca Juga:  Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Begini Kata Rano Karno

Pelarangan ini berlaku di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, dengan fokus pada jalur yang berpotensi mengalami lonjakan volume kendaraan selama masa mudik.

Angkutan Barang yang Masih Diperbolehkan Beroperasi

Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan untuk beroperasi. Angkutan tersebut mencakup kendaraan yang membawa kebutuhan pokok serta barang yang bersifat mendesak.

Menurut Nyono, kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi angkutan yang membawa:

  • Bahan bakar minyak (BBM) dan gas
  • Hewan ternak
  • Pupuk dan pakan ternak
  • Barang untuk penanganan bencana alam
  • Mudik sepeda motor gratis
  • Bahan pokok, seperti:
  • Beras, tepung, jagung, gula
  • Sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas
  • Minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai
  • Hantaran uang

Angkutan barang yang masih beroperasi diwajibkan memiliki surat muatan dari pemilik barang. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

Selain itu, surat muatan harus ditempel di kaca depan mobil sebelah kiri agar dapat diperiksa oleh petugas.

Keselamatan Selama Mudik Lebaran 2025

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho juga mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan dan pengemudi.

Ia menekankan bahwa faktor kecepatan tinggi, kelelahan, serta kondisi jalan dapat menjadi penyebab utama kecelakaan. 

Oleh karena itu, pengemudi diimbau untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan serta beristirahat cukup sebelum perjalanan.

Evaluasi dari tahun sebelumnya menunjukkan bahwa banyak kecelakaan terjadi akibat kurangnya waktu istirahat bagi pengemudi, kondisi kendaraan yang tidak optimal, serta faktor cuaca dan kondisi jalan yang buruk. 

Maka dari itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan bagi pemudik melalui kebijakan transportasi yang membatasi angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025.

Baca Juga:  Datangi KPK, Pramono Bahas Rencana Pembongkaran Monorel yang Mangkrak

Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman. 

Pemudik diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mempersiapkan perjalanan dengan baik.

(AKM/NID/RAD)

Trending