Connect with us

Politik

Dinilai Tak Lagi Relevan, DPR Sepakat SKCK Dihapuskan

DPR RI setuju usulan Kemenkumham hapus SKCK, dinilai tak efektif dan membebani. Langkah ini dorong penyederhanaan birokrasi dan perlindungan hak sipil warga.

Logompn

Published

on

Dinilai tak lagi relevan, dpr sepakat skck dihapuskan
Dinilai Tak Lagi Relevan, DPR Sepakat SKCK Dihapuskan. Gambar : Dok. Polres Konsel

MPN Indonesia 8 April 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Komisi III, menyatakan kesepakatan terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini diusulkan karena SKCK dinilai tidak lagi relevan, tidak efektif dari segi manfaat, serta berpotensi menghambat hak asasi warga negara.

Kesepakatan ini diungkapkan dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu (6/4) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

DPR sebut SKCK Tidak Efektif dan Membebani

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sepakat dengan pencabutan layanan penerbitan SKCK oleh Kepolisian.

Ia menilai SKCK sudah tidak relevan dalam konteks kebutuhan administrasi masyarakat.

“Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” kata Habiburokhman, dikutip MPN Indonesia dalam Instagram resmi @dpri_ri, pada Selasa (8/4).

Ia mempertanyakan dasar hukum dan manfaat praktis dari dokumen tersebut, sembari menyebutkan bahwa keberadaan SKCK tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum.

“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” tambahnya.

Selain itu, Habiburokhman menilai prosedur pengurusan SKCK membebani masyarakat secara prosedural dan material.

Ia memberi contoh bahwa proses mengurus SKCK untuk kebutuhan kerja sering kali membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” ujarnya.

Implikasi Kebijakan dan Kritik terhadap Penerbitan SKCK

Komisi III DPR juga menganggap penghapusan SKCK sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan penghapusan potensi pungutan liar.

Baca Juga:  Sambut Pelantikan Presiden, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 untuk TransJakarta, LRT, dan MRT

Menurut mereka, kebijakan ini bisa diterapkan secara menyeluruh karena efektivitas SKCK sebagai dokumen administratif semakin dipertanyakan.

Habiburokhman menambahkan bahwa topik ini telah sering dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Polri.

“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” katanya, merujuk pada rendahnya kontribusi SKCK terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dampak terhadap Kebijakan Pemerintah

Secara umum, kebijakan penghapusan SKCK yang diusulkan Kementerian HAM dan disepakati DPR RI menjadi bagian dari dorongan reformasi birokrasi dan perlindungan hak sipil.

Wacana ini juga berimplikasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sistem informasi kependudukan dan rekam jejak hukum warga negara.

Dengan tidak adanya keharusan mengurus SKCK, diharapkan proses administrasi publik menjadi lebih efisien dan tidak diskriminatif.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending