Connect with us

Otomotif

10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak ETLE

ETLE mobile dapat menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu, tidak pakai sabuk, dan melawan arus, tanpa interaksi fisik dengan petugas.

Logompn

Published

on

10 jenis pelanggaran yang bisa ditindak etle
10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak ETLE. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 April 2025 - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis perangkat ponsel resmi diterapkan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

Sistem ini mulai diberlakukan guna mengefektifkan proses penegakan hukum di jalan raya sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu saat proses tilang konvensional.

Implementasi ETLE mobile ini mengandalkan kamera ponsel yang digunakan oleh petugas untuk merekam bukti pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Dapat Ditindak

Berdasarkan data dari Korlantas Polri dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik.

Pelanggaran-pelanggaran ini dipilih karena dinilai berdampak signifikan terhadap keselamatan pengguna jalan serta keteraturan lalu lintas secara umum.

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polri pada Selasa (22/4), adapun jenis-jenis pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, termasuk aksi pengemudi yang tidak mematuhi rambu larangan atau batas marka jalan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan, terutama bagi pengemudi kendaraan roda empat yang berkendara tanpa sabuk pengaman.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, yang berpotensi besar mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
  • Melewati batas kecepatan yang telah ditetapkan, baik dalam wilayah perkotaan maupun jalan tol.
  • Menggunakan pelat nomor palsu, termasuk pelat nomor yang tidak sesuai dengan data kendaraan.
  • Berkendara melawan arus lalu lintas, yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
  • Menerobos lampu merah, sebagai salah satu bentuk pelanggaran paling umum di persimpangan.
  • Tidak menggunakan helm, khususnya bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
  • Berboncengan lebih dari tiga orang, yang melanggar kapasitas aman berkendara motor.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan visibilitas kendaraan.
Baca Juga:  Pemudik Motor Kelebihan Muatan? Siap-siap Kena Tilang Elektronik!

Semua pelanggaran lalu lintas tersebut kini dapat ditindak secara langsung menggunakan sistem tilang elektronik, tanpa perlu interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Mekanisme Penegakan Tilang Elektronik ETLE

Mekanisme tilang elektronik melalui ETLE mobile memiliki perbedaan mendasar dibandingkan metode tilang manual ataupun sistem ETLE statis yang terpasang di titik-titik tertentu.

Prosedur penegakan hukum melalui ETLE mobile terdiri dari beberapa tahapan yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri:

1. Perekaman pelanggaran secara otomatis dilakukan oleh perangkat ETLE mobile, yang kemudian mengirimkan barang bukti berupa foto atau video ke Back Office ETLE yang berada di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Identifikasi data kendaraan dilakukan oleh petugas menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI) yang menjadi acuan utama dalam menentukan identitas pemilik kendaraan.

3. Pengiriman surat konfirmasi dilakukan oleh petugas ke alamat yang terdaftar atas nama pemilik kendaraan bermotor. Surat ini berisi permintaan konfirmasi terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

4. Batas waktu konfirmasi diberikan hingga 8 hari setelah tanggal pelanggaran. Konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Penerbitan tilang elektronik dilakukan apabila pelanggaran telah terkonfirmasi. Sistem pembayaran dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) yang disediakan untuk setiap kasus pelanggaran.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi atas pelanggaran tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan pemblokiran sementara.

Kebijakan ini diberlakukan guna mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Upaya Meminimalisir Pelanggaran di Jalan Raya

Penerapan tilang elektronik melalui ETLE mobile menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:  12 Jenis Pelanggaran yang bakal Terekam Kamera ETLE Terbaru

Dengan adanya dokumentasi berbasis bukti digital serta sistem administratif yang terintegrasi, proses penegakan hukum menjadi lebih objektif dan efisien.

Selain itu, mekanisme ini juga mendukung transparansi dalam proses penindakan hukum serta menghindari potensi terjadinya praktik tidak etis dalam pelaksanaan tilang di lapangan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending