Connect with us

Berita

Dua Polisi Gadungan di Bogor Timur Ditangkap Usai Todong Kuli Bangunan dengan Pistol Mainan

Dua polisi gadungan di Bogor Timur ditangkap usai memeras kuli bangunan dengan pistol mainan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Logompn

Published

on

Kasat reskrim polresta bogor kota, akp aji riznaldi nugroho
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 29 April 2025 - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua individu yang mengaku sebagai anggota buser, atau dikenal sebagai polisi gadungan, di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, pada Sabtu (26/4).

Kedua tersangka, yakni Perdiansyah (26) dan M. Riefley Aulia alias Rifley (31), diamankan setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pekerja bangunan dengan menggunakan pistol mainan.

Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers pada Senin (28/4).

Menurut keterangan AKP Aji, kedua pelaku mengaku sebagai anggota buser dari kepolisian Bogor Kota dan menyasar korban untuk memeras uang dengan mengancam menggunakan alat yang menyerupai senjata api.

Kronologi Kejadian

Pada Sabtu (26/4), korban, seorang kuli bangunan, diikuti oleh kedua pelaku di kawasan Bogor Timur.

Kedua polisi gadungan tersebut memeriksa ponsel milik korban dan menemukan akses ke situs judi online.

Berdasarkan temuan itu, korban dibawa ke sebuah lokasi di daerah Bogor Timur, di mana para pelaku meminta sejumlah uang sambil menodongkan pistol mainan.

“Pistol tersebut adalah pistol korek api yang menyerupai pistol,” jelas AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada MPN Indonesia di Bogor, pada Senin (28/4).

Setelah merasa curiga terhadap perilaku kedua pelaku, korban segera menghubungi rekan-rekannya untuk meminta bantuan.

Laporan cepat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Bogor Timur, yang langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Barang Bukti dan Penanganan Kasus

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua polisi gadungan, antara lain satu jaket dengan logo Bareskrim, dua unit ponsel, dan satu buah pistol mainan berbentuk korek api.

Baca Juga:  Pengedaran Narkoba di Bogor, 23 Kurir dan Pengedar Diringkus, Sabu hingga Obat Keras Diamankan

Penanganan kasus kriminal ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan kriminal yang berlaku.

“Polsek Bogor Timur yang mendatangi TKP langsung mengamankan para pelaku. Yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni jaket yang memiliki logo Bareskrim, dua buah HP, dan satu pistol mainan,” papar AKP Aji.

Proses Hukum yang Ditempuh

Atas tindakan pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan, kedua polisi gadungan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo 368 KUHP.

Pelaku dalam kasus kriminal ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk memastikan proses hukum dan kriminal berjalan sesuai ketentuan.

(DIM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending