Internasional
Sebelum Check In, Hotel Jepang Minta Turis Israel Tanda Tangan Surat Anti Kejahatan Perang
Hotel di Kyoto minta turis Israel tanda tangan surat anti-kejahatan perang. Pemerintah Israel protes, kasus kini diselidiki otoritas setempat.
MPN Indonesia 30 April 2025 - Seorang turis asal Israel diminta menandatangani pernyataan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kejahatan perang sebagai syarat untuk dapat menginap di sebuah hotel di Kyoto, Jepang.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi setelah turis tersebut menunjukkan paspor Israel saat proses check-in, sebagaimana dilaporkan oleh Ynetnews pada Minggu (27/4).
Turis yang merupakan mantan tenaga medis tempur di angkatan laut cadangan Israel tersebut menjelaskan, “Petugas resepsionis memberikan saya formulir ini dan mengatakan bahwa jika saya tidak menandatanganinya, saya tidak akan diizinkan menginap.”
Isi Pernyataan Anti Kejahatan Perang
Formulir yang diberikan hotel berisi pernyataan bahwa tamu menyatakan tidak pernah terlibat dalam kejahatan perang, sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari laman Ynetnews, pada Rabu (30/4):
“Saya tidak pernah terlibat dalam kejahatan perang yang melanggar hukum internasional dan hukum kemanusiaan, termasuk namun tidak terbatas pada serangan terhadap warga sipil (anak-anak, perempuan, dll.), pembunuhan atau perlakuan buruk terhadap orang yang menyerah atau ditawan sebagai tahanan perang, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, kekerasan seksual, pemindahan paksa atau penjarahan, dan tindakan lainnya yang termasuk dalam Pasal 8 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).”
Meski awalnya enggan dengan alasan ingin “menjauh dari urusan politik,” turis tersebut akhirnya bersedia menandatangani karena merasa “tidak memiliki hal untuk disembunyikan” dan tidak ingin menimbulkan masalah, serta menyebut formulir itu “tidak berarti” baginya.
Lebih lanjut, dokumen itu menyatakan:
“Saya tidak pernah merencanakan, memerintahkan, membantu, mendukung, atau menghasut kejahatan perang, dan saya tidak pernah terlibat dalam tindakan tersebut. Saya berjanji untuk terus mematuhi hukum internasional dan hukum kemanusiaan serta tidak akan pernah terlibat dalam kejahatan perang dalam bentuk apa pun.”
Reaksi dari Pemerintah Israel
Setelah kejadian tersebut, sang turis melapor ke Duta Besar Israel untuk Jepang, Gilad Cohen, yang kemudian mengirim surat kepada Gubernur Prefektur Kyoto, Takatoshi Nishiwaki.
Dalam surat tersebut, Cohen mengecam kebijakan hotel sebagai “tindakan diskriminatif semata berdasarkan kewarganegaraan.”
Pihak Gubernur Kyoto kemudian mengonfirmasi bahwa “penyelidikan resmi telah dimulai terhadap tindakan hotel tersebut.”
Pernyataan dari Pihak Hotel
Manajemen hotel membenarkan kebijakan tersebut dan menyebutkan bahwa prosedur serupa diberlakukan untuk tamu asal Israel dan Rusia.
Seorang manajer hotel menyatakan, “Bagi kami, perang adalah sesuatu yang jauh. Kami tidak pernah bertemu orang-orang yang membunuh perempuan dan anak-anak atau mengebom sekolah.”
Manajemen juga menambahkan, “Karena warga Israel muda wajib menjalani dinas militer, kami tidak tahu siapa yang mungkin pernah terlibat. Kami merasa berhak mengetahui siapa yang kami terima sebagai tamu. Langkah ini juga ditujukan untuk menjamin keselamatan kami.”
Konteks Hukum Internasional
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan hukum internasional terhadap Israel atas tindakannya di Gaza setelah serangan Hamas pada (7/10/2023).
Serangan balasan oleh militer Israel dilaporkan telah menewaskan lebih dari 50.000 hingga 61.700 warga Palestina, termasuk 18.000 anak-anak dan 12.000 perempuan.
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa dugaan genosida oleh Israel di Gaza adalah “masuk akal.”
Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumnya, insiden serupa dilaporkan terjadi di hotel lain di Kyoto pada Juni tahun lalu, mengindikasikan bahwa pendekatan ini telah terjadi lebih dari sekali di kota tersebut.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
