Connect with us

Otomotif

STNK Hilang? Ini Dokumen dan Biaya Resmi yang Perlu Disiapkan

Cara mudah urus STNK hilang, lengkap dengan syarat, langkah, dan biaya resminya. Cek panduan terbaru pengurusan STNK di kantor Samsat.

Logompn

Published

on

Stnk hilang ini dokumen dan biaya resmi yang perlu disiapkan
STNK Hilang? Ini Dokumen dan Biaya Resmi yang Perlu Disiapkan. Gambar : MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 2 Mei 2025 - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah serius bagi pemilik kendaraan. Dokumen ini wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.

Jika STNK hilang, maka pemilik kendaraan harus segera mengurus penerbitan baru agar terhindar dari sanksi tilang atau kendala administratif lainnya.

Berikut panduan lengkap cara mengurus STNK yang hilang, termasuk dokumen yang diperlukan, alur pengurusan di kantor Samsat, serta biaya resmi yang berlaku sesuai peraturan pemerintah.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dikutip MPN Indonesia dari situs resmi polri.go.id, ada enam dokumen utama yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:

  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi kehilangan STNK
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi dan legalisir BPKB dari leasing (jika kendaraan masih kredit)
  • Surat keterangan leasing (jika BPKB belum lunas)
  • KTP asli sesuai nama di STNK

Jika kendaraan sudah lunas dan BPKB telah di tangan, maka legalisir dari leasing tidak dibutuhkan.

Surat kehilangan dari kepolisian menjadi dasar utama dalam proses penggantian STNK.

Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang

1. Lapor Kehilangan ke Polsek Terdekat

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendatangi kantor polisi (Polsek) sesuai lokasi kehilangan untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK.

Surat ini menjadi dasar utama agar permohonan penggantian STNK dapat diproses di kantor Samsat.

2. Minta Legalisir BPKB dari Leasing (Jika Kredit Belum Lunas)

Jika kendaraan dibeli secara kredit dan BPKB masih dipegang oleh pihak leasing, maka pemilik wajib meminta legalisir fotokopi BPKB serta surat keterangan leasing.

Baca Juga:  Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Gampang Banget!

Namun jika kredit telah lunas dan BPKB telah berada di tangan, maka tahapan ini tidak diperlukan.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan semua dokumen seperti KTP asli, surat kehilangan, BPKB atau legalisirnya, serta siapkan kendaraan yang bersangkutan untuk dibawa ke Samsat guna keperluan cek fisik.

Apabila STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, pemohon harus meminjam KTP pemilik lama atau sekalian melakukan proses balik nama kendaraan.

4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Bawa kendaraan ke kantor Samsat induk (bukan Samsat keliling atau gerai) sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi. Hasil cek fisik ini nantinya akan dilegalisir oleh petugas sebagai syarat administrasi.

5. Ambil Formulir dan Ajukan Permohonan STNK Baru

Setelah cek fisik selesai, ambil formulir permohonan pembuatan STNK baru dan isi sesuai data kendaraan. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada loket pendaftaran.

Petugas akan memverifikasi dokumen dan memberikan instruksi selanjutnya. Umumnya proses berjalan dalam satu hari jika semua dokumen lengkap.

6. Bayar Biaya Administrasi

Lanjutkan proses ke loket pembayaran untuk melunasi biaya pembuatan STNK baru. Bukti pembayaran akan digunakan untuk pengambilan STNK.

Biaya Resmi Pembuatan STNK Baru

Mengurus pembuatan STNK baru akibat kehilangan memiliki tarif resmi sesuai PP RI No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

Kendaraan Roda 2 atau 3:

  • Penerbitan STNK : Rp100.000
  • Pengesahan : Rp25.000

Kendaraan Roda 4 atau Lebih:

  • Penerbitan STNK : Rp200.000
  • Pengesahan : Rp50.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan dan kemungkinan tunggakan pajak tahunan yang wajib diselesaikan sebelum STNK baru dapat diterbitkan.

Proses dan Durasi Pengurusan

Proses pembuatan STNK baru bisa selesai dalam satu hari, tergantung kondisi dan antrean di kantor Samsat.

Baca Juga:  Kenapa STNK Harus Diperpanjang? Begini Penjelasannya!

Namun, jika terjadi kendala seperti kelangkaan material, proses bisa memakan waktu lebih lama.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini pengurusan STNK yang hilang belum bisa dilakukan secara online.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap situs-situs tidak resmi yang menawarkan layanan tersebut karena bisa jadi merupakan jasa calo atau biro jasa.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending