Berita
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Orang Tua Kandung Pembuang Bayi di Pulogadung
Polisi tangkap pasangan yang buang bayi di Pulogadung. Motif diduga tekanan keluarga. Bayi selamat dan kini dirawat di panti sosial Cipayung.
MPN Indonesia 5 Mei 2025 - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan RHH (24) dan RH (20), orang tua kandung bayi yang dibuang di Pulogadung, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan bayi diterima, tepatnya pada Senin (5/5) di rumah kos pelaku yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari penemuan bayi oleh warga di teras rumah kontrakan milik Juriah (39), Pulogadung, Jakarta Timur. Bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.
Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku pembuangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua orang tua bayi tersebut.
“Kami berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kelapa Gading. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Timur,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada MPN Indonesia di Jakarta Timur, pada Senin (5/5).
Ia menambahkan, keduanya mengaku nekat membuang bayi karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua.
Kronologi Kejadian dan Motif
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pasangan RHH dan RH sebelumnya berniat menggugurkan kandungan.
Namun, karena usia kehamilan yang sudah besar, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.
RH akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat di salah satu bidan pada Jumat (2/5).
Setelah persalinan, pasangan tersebut sempat pergi ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebelum kembali ke kontrakan mereka di Kelapa Gading.
“Kenapa keduanya membuang bayinya di lokasi, menurut pengakuan suami atau ayah bayi RHH sudah mengenal wilayah itu dan keduanya memutuskan membuang anaknya di lokasi,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Motif utama pembuangan bayi diduga karena tekanan sosial dan penolakan dari keluarga terkait hubungan mereka.
Hal ini mendorong pasangan tersebut untuk mengambil tindakan ekstrem dengan meninggalkan bayi mereka di Pulogadung.
Proses Hukum dan Kondisi Bayi
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan pasal penelantaran anak dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penemuan bayi ini mendapat perhatian luas masyarakat. Bayi laki-laki tersebut kini berada dalam perawatan panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur, dan dilaporkan dalam kondisi sehat.
Tindak Lanjut Kepolisian
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, mengingat keterlibatan langsung orang tua kandung dalam tindakan penelantaran.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan bayi mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
(ARI/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
