Politik
KPK Sebut Pemberian Hadiah oleh Wali Murid ke Guru adalah Gratifikasi
KPK menyatakan bahwa pemberian hadiah oleh wali murid kepada guru merupakan bentuk gratifikasi.
MPN Indonesia 9 Mei 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian hadiah oleh siswa atau wali murid kepada guru, termasuk dalam perayaan kenaikan kelas atau hari raya, merupakan bentuk gratifikasi.
Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK.
KPK menemukan tingginya kebiasaan pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan selama periode survei dari 22 Agustus hingga 30 September 2024.
Survei Ungkap Maraknya Gratifikasi
Survei tersebut melibatkan sebanyak 449.865 responden yang terdiri dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, orang tua murid, serta pimpinan satuan pendidikan.
Hasilnya menunjukkan bahwa 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari wali murid sebagai praktik yang wajar.
Selain itu, sekitar 65 persen sekolah masih memperlihatkan kebiasaan pemberian bingkisan oleh wali murid pada momen-momen tertentu secara rutin.
DPR Soroti Perlunya Peningkatan Integritas
Menanggapi hasil survei ini, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti pentingnya peningkatan integritas di lingkungan pendidikan.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (9/5), Hetifah menyebut bahwa praktik pemberian hadiah bukan sekadar tradisi, melainkan dapat berdampak pada integritas.
“Ini tugas bersama. Kita harus memastikan indeks integritas di satuan pendidikan terus membaik. Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya, seperti memberi hadiah kepada guru, padahal itu bisa melanggar integritas,” ujar Hetifah, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR.
Potensi Konflik Kepentingan
Hetifah juga menekankan bahwa pemberian hadiah dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika disertai harapan agar nilai siswa diperbaiki.
Ia mengimbau agar para guru bersikap tegas menolak bentuk pemberian yang memiliki maksud tersembunyi.
“Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangat tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi ‘udang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” tambah Hetifah.
KPK Siapkan Panduan bagi Tenaga Pendidik
Sebagai upaya pencegahan, KPK telah menyusun panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, termasuk guru dan dosen.
Dalam panduan tersebut, diterangkan bahwa penerimaan hadiah dari wali murid termasuk dalam kategori gratifikasi dan patut diwaspadai. Jika dikaitkan dengan jabatan, hal ini dapat memiliki implikasi hukum.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
