Connect with us

Otomotif

Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak hingga 13 Mei 2025

Polres Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak mulai 9 hingga 13 Mei 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 10t132511.494
Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak hingga 13 Mei 2025 | MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 10 Mei 2025 - Guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama libur nasional Hari Raya Waisak, Satlantas Polres Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penerapan kebijakan transportasi ini mulai berlaku sejak Jumat (9/5) hingga Selasa (13/5).

“Informasi pemberlakuan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak pada libur panjang 9-13 Mei 2025,” demikian rilis resmi Satlantas Polres Bogor, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.

Waktu dan Wilayah Penerapan

Kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari berturut-turut ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang melintasi jalur Puncak Bogor.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, pembatasan kendaraan diberlakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB, serta pada hari libur nasional lainnya.

Pembatasan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Namun pelaksanaan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas aktual di lapangan.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Gali Emas di Lahan Sendiri Tanpa Izin, Dua Penambang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending