Connect with us

Berita

Komdigi Batasi Gratis Ongkir, Sebulan Tiga Hari

Komdigi membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) untuk layanan pengiriman atau kurir.

Logompn

Published

on

Komdigi batasi gratis ongkir online shop, sebulan tiga hari
Menkomdigi Meutya Hafid | Gambar: Komdigi

MPN Indonesia 19 Mei 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) untuk layanan pengiriman atau kurir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, kebijakan ini hanya memperbolehkan pelaksanaan program gratis ongkir maksimal tiga hari dalam satu bulan jika tarif layanan berada di bawah biaya pokok.

“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5).

Arahan Prabowo Subianto

Meutya Hafid menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 ini merupakan implementasi langsung dari arahan Prabowo Subianto.

Ia menekankan pentingnya distribusi logistik sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial nasional, bukan sebatas sarana pengantaran barang.

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya

Lindungi Kurir

Jika penyedia layanan ingin menerapkan program lebih dari tiga hari, mereka diwajibkan mengajukan permintaan perpanjangan yang kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah.

Evaluasi akan mempertimbangkan kelayakan potongan harga yang diberikan.

“Nanti seumpama tiga hari diterapkan, mereka minta perpanjangan, kita evaluasi,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung.

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa program gratis ongkir memberikan manfaat bagi pelaku usaha online shop dan konsumen.

Namun Komdigi enggan program gratis ongkir ini justru membebani masyarakat yang bekerja sebagai kurir.

“Kita juga sebagai regulator harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” ujar Angga.

Baca Juga:  Prabowo Setuju Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending