Connect with us

Politik

Wamenaker Ungkap Praktik Penahanan Ijazah oleh BUMN dan Ritel Masih Marak

Kemenaker soroti maraknya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, termasuk BUMN dan ritel. Praktik ini dinilai langgar HAM dan bisa dipidana.

Logompn

Published

on

Wamenaker ungkap praktik penahanan ijazah oleh bumn dan ritel masih marak
Ilustrasi Ijazah Ditahan oleh Perusahaan. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah asli milik karyawan dan mantan karyawan masih marak terjadi di berbagai sektor, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jaringan ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

“Jumlahnya ribuan, bahkan bisa puluhan ribu perusahaan yang melakukan praktik ini. Sampai di mal-mal, sampai alfa-alfa, Indomart juga melakukan praktik itu. Dan banyak juga perusahaan besar,” ujar Immanuel kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, pada Senin (19/5).

Menurut Noel, Kemenaker juga telah menerima laporan mengenai dua perusahaan BUMN yang melakukan praktik serupa. Laporan ini akan segera diteruskan ke Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Ada dua yang saya dapat. Sebenarnya ada banyak. Kalau lebih dari satu berarti banyak, kan? Tapi saya belum mau menyebutkan BUMN-nya karena harus divalidasi dulu,” jelasnya.

Dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan meminta uang tebusan hingga puluhan juta rupiah agar ijazah bisa diambil kembali.

Pemerintah Siapkan Surat Edaran sebagai Langkah Awal

Menanggapi laporan tersebut, Kemenaker akan segera menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan.

Noel menyebut langkah ini sebagai tindakan cepat sambil menunggu regulasi yang lebih kuat.

“Jadi besok (Selasa) kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan surat edaran. Nanti Pak Menteri yang akan menyampaikan langsung. Jadi kita gercep semua, nih,” ungkap Noel.

Namun, ia juga mengakui bahwa SE masih lemah dari sisi kekuatan hukum. Hal ini turut disoroti oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar.

Baca Juga:  MAGENTA BUMN Buka Lowongan untuk Bulan Januari 2026, Mahasiswa dan Fresh Graduate Bisa Daftar!

“SE itu sebenarnya kurang kuat. Harus dinaikkan ke regulasi. Regulasi yang tepat itu PP 35, yang sekarang mau direvisi terkait alih daya. Itu bisa dimasukkan larangan penahanan ijazah,” kata Timboel.

Penahanan Ijazah: Pelanggaran HAM dan Bisa Dipidana

Timboel menyebut praktik penahanan ijazah tidak hanya menghambat hak pekerja, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Komnas HAM mengkategorikan praktik ini sebagai pelanggaran HAM. Karena seseorang punya hak untuk mencari pekerjaan, yang justru tertahan karena ijazahnya ditahan,” tuturnya.

Noel menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi, dan perusahaan tidak berhak menahannya. Bahkan, praktik tersebut bisa dijerat hukum.

“Menahan ijazah itu bentuk kejahatan. Bisa dijerat pasal penggelapan. Kalau minta uang tebusan, itu pemerasan. Ada pasal KUHP-nya,” tegasnya.

Buruh Bisa Lapor, Pemerintah Siapkan Pendampingan

Untuk menampung pengaduan, Noel mengimbau para pekerja dan mantan pekerja yang ijazahnya ditahan agar segera melapor melalui kanal Buruh Tanya Wamen di situs buruhtanyawamen.id atau lewat WhatsApp ke 081124240808.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan intimidasi dari perusahaan, Noel menjamin perlindungan maksimal dari pemerintah.

“Kita tindak, kita dampingi. Kalau diteror, kita juga bisa melakukan hal yang sama kepada pelaku usahanya,” tandasnya.

Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menegakkan hak-hak pekerja dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending