Connect with us

Berita

Grup Fantasi Sedarah Viral, Kemenag: Dilarang Mutlak dalam Islam!

Kemenag tegaskan fantasi sedarah bertentangan dengan syariat Islam, berisiko merusak moral, hukum, dan struktur keluarga, serta harus dicegah lewat edukasi agama.

Logompn

Published

on

Direktur urusan agama islam dan bina syariah kemenag, arsad hidayat
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat. Gambar : Dok. Humas Kemenag

MPN Indonesia 22 Mei 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi tegas isu grup daring bertema fantasi sedarah yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah menjadi sorotan setelah tangkapan layar percakapannya menyebar luas di media sosial seperti X dan Instagram.

Grup tersebut diketahui berisi ribuan anggota dan memuat konten yang dianggap menormalisasi hubungan inses.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa segala bentuk relasi dengan mahram, termasuk dalam bentuk konten digital atau fantasi seksual, dilarang mutlak dalam Islam.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” tegas Arsad, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag, Kamis (22/5).

Eksplorasi Fantasi Mahram Dinilai Menyimpang

Arsad menegaskan bahwa menjadikan relasi mahram sebagai bahan hiburan atau fantasi adalah bentuk penyimpangan.

“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konten digital semacam itu berbahaya karena berpotensi mengaburkan batasan moral, agama, dan hukum di masyarakat.

Tiga Jenis Hubungan Mahram yang Dilarang

Dalam Islam, terdapat tiga jenis hubungan mahram yang dilarang keras: karena nasab (hubungan darah), semenda (pernikahan), dan radha’ah (persusuan).

Contoh hubungan mahram termasuk ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan (nasab); mertua dan anak tiri (semenda); serta saudari sesusuan (radha’ah). Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

Baca Juga:  175 Jemaah Indonesia Wafat saat Haji 2025, Mayoritas Sakit Jantung

“Semua jenis hubungan mahram adalah batas yang harus dijaga untuk melindungi kehormatan serta struktur keluarga,” ujar Arsad.

Risiko Sosial dan Medis Hubungan Sedarah

Kemenag juga menyoroti risiko besar dari hubungan mahram, baik dari sisi sosial maupun medis.

“Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun,” ungkap Arsad.

Jika terjadi secara nyata, apalagi dengan unsur paksaan atau melibatkan anak di bawah umur, maka pelakunya wajib dikenai sanksi pidana.

Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberi toleransi atas alasan apa pun.

“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum,” tambahnya.

Pentingnya Edukasi Keagamaan

Sebagai langkah pencegahan, Kemenag mendorong edukasi keagamaan sejak dini, baik di lingkungan keluarga, pendidikan formal, maupun media digital.

“Pemahaman mendalam tentang siapa saja yang termasuk mahram sangat penting agar masyarakat dapat menjaga nilai keagamaan dan kehormatan keluarga,” pungkas Arsad.

Ia menekankan bahwa ajaran Islam bukan hanya soal halal dan haram, tetapi juga menjaga fitrah manusia dan martabat keluarga sebagai pondasi peradaban.

“Pemahaman yang utuh tentang relasi mahram bukan hanya menjaga kesucian keluarga, tapi juga pondasi bagi generasi masa depan yang kuat dan beradab,” tutupnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending