Berita
Kemenag Siapkan Badal Haji dan Asuransi bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci
Kemenag siapkan pelaksanaan badal haji dan klaim asuransi jiwa bagi jemaah haji yang wafat di Arab Saudi.
MPN Indonesia 22 Mei 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan pelaksanaan badal haji dan proses klaim asuransi jiwa bagi jemaah haji reguler yang wafat di Arab Saudi selama musim haji 1446 H/2025 M.
Hingga hari ke-20 operasional haji, tercatat sebanyak 31 jemaah meninggal dunia, baik saat dalam perjalanan dari Tanah Air maupun setelah tiba di Arab Saudi.
Hak Jemaah Tetap Dipenuhi
Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir, menyatakan bahwa seluruh jenazah dimakamkan di Arab Saudi sesuai ketentuan otoritas setempat, seperti di Pemakaman Zahban, Kota Jeddah.
“Jemaah haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak dapat dipulangkan jenazahnya. Lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi,” ujar Basir saat memberikan keterangan di Bandara Jeddah, Senin (20/5), dikutip MPN Indonesia dari laman Kemenag.
Basir menegaskan bahwa Kemenag akan memproses badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia serta mengurus pencairan asuransi jiwa usai operasional haji berakhir.
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji dan asuransi jiwa,” kata Basir.
“Untuk klaim asuransi jiwa akan diurus setelah operasional haji tahun ini selesai,” imbuhnya.
Pemakaman Sesuai Ketentuan
Kemenag memastikan seluruh proses penanganan jenazah mengikuti prosedur resmi dari otoritas Arab Saudi.
Menurut Basir, pemakaman umumnya dilakukan di lokasi terdekat dari rumah sakit tempat jemaah dirawat sebelum wafat.
Hal ini bertujuan mempercepat proses pemakaman serta mempermudah administrasi.
Salah satu jemaah yang wafat adalah Kusnandar Endi Mihardja (67), anggota kloter JKG 40 asal Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ia meninggal dunia dalam penerbangan Garuda Indonesia sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada Senin (19/5).
Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Zahban pada hari yang sama.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
