Connect with us

Berita

Ketua BAM DPR RI Minta Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah Tak Tergesa-gesa

Ketua BAM DPR RI menegaskan bahwa pencabutan moratorium PMI harus dilakukan secara menyeluruh.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 24t141913.035
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/5) | Gambar: DPR RI

MPN Indonesia 25 Mei 2025 - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik BAM DPR RI ke Provinsi Jawa Timur, wilayah dengan jumlah PMI tertinggi secara nasional, pada Kamis (22/5).

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Dalam pernyataannya, Netty menyoroti pentingnya pendekatan dari hulu ke hilir dalam kebijakan ini.

“Pencabutan moratorium harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh, mulai dari pencatatan di Disdukcapil, pelatihan pra-keberangkatan, perlindungan di negara tujuan, hingga pembinaan saat kembali ke tanah air,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari laman DPR RI.

Menurutnya, kendati sektor PMI menyumbang devisa besar, namun perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

Lebih lanjut, Netty mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan hasil diskusi sebelumnya yang melibatkan Komnas HAM, akademisi hukum tata negara, dan kementerian terkait.

Tantangan yang diidentifikasi mencakup lemahnya pendampingan PMI selama bekerja di luar negeri, serta kurangnya program reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kepulangan.

Oleh sebab itu, ia mendorong revisi kebijakan agar seluruh aspek perlindungan PMI diperkuat, termasuk pengawasan terhadap perusahaan penempatan.

Soroti Beban Biaya Calon PMI

Netty juga menyoroti beban biaya besar yang ditanggung oleh calon PMI.

“Biaya keberangkatan yang besar, mulai dari paspor, tiket, hingga pelatihan, kerap membuat keluarga PMI terjerat utang. Ini harus dievaluasi. Unit cost perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan,” tegasnya.

Dalam revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BAM berharap aturan turunan akan menutup celah hukum dan memperkuat pengawasan di lapangan.

Baca Juga:  Titiek Soeharto Perintahkan Mentan Amran Ini soal 250 Ton Beras Ilegal Masuk Aceh

Saran BAM

Selain itu, BAM mendorong pembentukan daftar hitam dan daftar putih perusahaan penempatan PMI (P3MI) sebagai langkah konkret dalam mencegah pelanggaran berulang.

Hal ini dianggap penting untuk menciptakan sistem penempatan yang transparan dan bertanggung jawab.

BAM juga menegaskan bahwa persoalan pekerja migran tidak hanya menyangkut urusan ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup isu perdagangan orang dan penegakan hukum.

“Isu pekerja migran bukan hanya soal ketenagakerjaan, tapi juga menyentuh aspek perdagangan orang dan penegakan hukum. Semua pihak harus terlibat agar perlindungan PMI menjadi nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Netty.

(AKM/NID/RAD)

Trending