Berita
Ketua BAM DPR RI Minta Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah Tak Tergesa-gesa
Ketua BAM DPR RI menegaskan bahwa pencabutan moratorium PMI harus dilakukan secara menyeluruh.
MPN Indonesia 25 Mei 2025 - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik BAM DPR RI ke Provinsi Jawa Timur, wilayah dengan jumlah PMI tertinggi secara nasional, pada Kamis (22/5).
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Dalam pernyataannya, Netty menyoroti pentingnya pendekatan dari hulu ke hilir dalam kebijakan ini.
“Pencabutan moratorium harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh, mulai dari pencatatan di Disdukcapil, pelatihan pra-keberangkatan, perlindungan di negara tujuan, hingga pembinaan saat kembali ke tanah air,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari laman DPR RI.
Menurutnya, kendati sektor PMI menyumbang devisa besar, namun perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.
Lebih lanjut, Netty mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan hasil diskusi sebelumnya yang melibatkan Komnas HAM, akademisi hukum tata negara, dan kementerian terkait.
Tantangan yang diidentifikasi mencakup lemahnya pendampingan PMI selama bekerja di luar negeri, serta kurangnya program reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kepulangan.
Oleh sebab itu, ia mendorong revisi kebijakan agar seluruh aspek perlindungan PMI diperkuat, termasuk pengawasan terhadap perusahaan penempatan.
Soroti Beban Biaya Calon PMI
Netty juga menyoroti beban biaya besar yang ditanggung oleh calon PMI.
“Biaya keberangkatan yang besar, mulai dari paspor, tiket, hingga pelatihan, kerap membuat keluarga PMI terjerat utang. Ini harus dievaluasi. Unit cost perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan,” tegasnya.
Dalam revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BAM berharap aturan turunan akan menutup celah hukum dan memperkuat pengawasan di lapangan.
Saran BAM
Selain itu, BAM mendorong pembentukan daftar hitam dan daftar putih perusahaan penempatan PMI (P3MI) sebagai langkah konkret dalam mencegah pelanggaran berulang.
Hal ini dianggap penting untuk menciptakan sistem penempatan yang transparan dan bertanggung jawab.
BAM juga menegaskan bahwa persoalan pekerja migran tidak hanya menyangkut urusan ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup isu perdagangan orang dan penegakan hukum.
“Isu pekerja migran bukan hanya soal ketenagakerjaan, tapi juga menyentuh aspek perdagangan orang dan penegakan hukum. Semua pihak harus terlibat agar perlindungan PMI menjadi nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Netty.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
