Viral
Tutup Galon Le Minerale Dijual Bebas di E-Commerce di Tengah Kasus Pemalsuan Air
Tutup galon Le Minerale dijual bebas di e-commerce, jadi celah pemalsuan air galon bermerek.
MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale menghebohkan publik setelah pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal pengisian ulang galon menggunakan air sumur tanpa izin di Kabupaten Bekasi.
Tersangka berinisial SST, pemilik Depot Air Wijaya Tirta, memanfaatkan galon, label, dan tutup palsu Le Minerale yang dibeli secara daring untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan penelusuran MPN Indonesia di beberapa platform e-commerce, terdapat temuan mengejutkan.
Tutup galon bermerek Le Minerale dijual bebas dengan harga sangat terjangkau, mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000 per paket.
Penjualan tutup galon ini ternyata sangat diminati masyarakat. Data di salah satu toko menunjukkan angka penjualan yang sangat tinggi, yakni lebih dari 10 ribu paket tutup galon telah terjual.
Di toko-toko lain, jumlah penjualan juga tidak kalah banyak.
Tidak hanya jumlah penjualannya yang tinggi, toko-toko tersebut juga tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Bekasi, Bogor, Kendal, dan Blitar.
Produk yang dijual umumnya berupa tutup galon bekas yang telah dicuci bersih, dengan variasi paket isi 10, 15, hingga 20 tutup galon.
Kemudian, penelusuran ini juga mengungkap produk lain, yakni galon kosong Le Minerale dengan keterangan kondisi “like new”, pegangan galon, hingga segel pengaman.
Harga galon kosong Le Minerale yang dijual mulai dari Rp3.000 hingga Rp3.400 per unit, sementara pegangan galon dijual terpisah dengan harga ratusan rupiah.
Beberapa penjual juga menawarkan kemudahan pembayaran COD dan pengiriman cepat ke berbagai daerah.
Celah Distribusi dan Praktik Pemalsuan
Fenomena penjualan tutup galon, galon bekas, hingga segel pengaman galon ini menunjukkan adanya celah besar dalam distribusi perlengkapan galon yang dapat dengan mudah diakses siapa pun melalui pasar daring.
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, seperti SST, untuk memproduksi air galon palsu bermerek Le Minerale.
Dalam kasus yang terungkap, SST telah beroperasi selama dua tahun dan meraup untung hingga Rp70 juta, dengan barang bukti berupa 50 galon kosong, 5 galon berisi air, satu gulung label, tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, dan toren penampungan 1.000 liter.
Bahaya Kesehatan dan Proses Hukum
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa air yang dipalsukan tersebut mengandung bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, SST kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp4 miliar.
Menindaklanjuti kasus ini, konsumen diimbau untuk selalu memeriksa keaslian tutup, segel, dan kemasan air galon sebelum membeli dan mengonsumsinya.
MPN Indonesia telah mencoba menghubungi pihak Le Minerale dan e-commerce guna meminta klarifikasi atas penjualan bebas tutup galon ini, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
(RAD/NID)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
