Berita
Kemenkes Keluarkan SE Waspada Covid-19
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran imbauan kewaspadaan peningkatan kasus COVID-19.
MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang berisi imbauan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19.
Melalui surat tersebut, masyarakat yang mengalami gejala seperti batuk, pilek, atau demam, khususnya pelaku perjalanan, diminta untuk mengenakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
SE tersebut ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan Kasus di Negara Tetangga
Kemenkes menekankan bahwa meskipun transmisi penularan COVID-19 di Indonesia saat ini masih tergolong rendah, tapi peningkatan kasus di negara-negara tetangga seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura tetap menjadi alasan peningkatan kewaspadaan.
“Varian dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1),” tulis Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, dalam pengantar edaran tersebut.
Di Indonesia sendiri, varian yang dominan beredar adalah MB.1.1, dengan tren kasus mingguan menurun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus di minggu ke-20 (positivity rate 0,59%).
Imbauan Kemenkes
Surat edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap lonjakan kasus COVID-19 dan potensi kejadian luar biasa (KLB) lainnya.
Di antara arahan yang ditekankan adalah pentingnya pengawasan dan pelaporan kasus secara aktif melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta surveilans sentinel ILI/SARI.
Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk memantau tren kasus, melakukan penyelidikan epidemiologi, dan mengoordinasikan penanganan spesimen dengan laboratorium kesehatan masyarakat.
Kemenkes juga menugaskan UPT bidang kekarantinaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, termasuk penggunaan thermal scanner, observasi gejala, dan pelaporan melalui sistem Event Based Surveillance (EBS) dan SINKARKES.
Petugas di area kedatangan internasional diminta untuk siaga dan melakukan deteksi dini pada pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
