Kriminal
Tak Terima Rokok Diambil, Pria di Wonosobo Tusuk Teman hingga Kritis
Pria di Wonosobo ditangkap usai menusuk rekannya karena rokok. Pelaku buron berbulan lalu kini diperiksa, terancam 10 tahun penjara atas penganiayaan dan senjata tajam.
MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Seorang pria berinisial S (44), warga Kelurahan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap rekannya, H (25), pada 7 November 2024.
Penganiayaan terjadi di area Cafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi Penusukan
Kejadian bermula saat korban mengambil rokok milik pelaku, yang memicu kemarahan dan berujung pada kekerasan.
“Ketegangan muncul ketika korban mengambil rokok milik pelaku,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP M. Akbar Bantilan dalam konferensi pers di Polres Wonosobo, Senin (2/6).
Pelaku lalu mengeluarkan pisau lipat sepanjang 8 cm dari saku celana dan menusukkan ke leher korban di tangga menuju parkiran.
Korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Sapuran oleh dua saksi yang berada di lokasi.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan menjadi buron selama beberapa bulan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Unit Resmob Polres Wonosobo akhirnya menangkap S di kediamannya di Kelurahan Sapuran pada 24 April 2025. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo.
Kepolisian menyita pisau lipat yang digunakan sebagai barang bukti, beserta pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolres mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan senjata tajam dan bahaya konsumsi minuman keras.
“Selain itu, jauhilah konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
