Connect with us

Kriminal

Tak Terima Rokok Diambil, Pria di Wonosobo Tusuk Teman hingga Kritis

Pria di Wonosobo ditangkap usai menusuk rekannya karena rokok. Pelaku buron berbulan lalu kini diperiksa, terancam 10 tahun penjara atas penganiayaan dan senjata tajam.

Logompn

Published

on

Kapolres wonosobo, akbp m. akbar bantilan dalam konferensi pers di polres wonosobo, senin (26)
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Akbar Bantilan dalam konferensi pers di Polres Wonosobo, Senin (2/6). Gambar : Dok. Polres Wonosobo

MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Seorang pria berinisial S (44), warga Kelurahan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap rekannya, H (25), pada 7 November 2024.

Penganiayaan terjadi di area Cafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kronologi Penusukan

Kejadian bermula saat korban mengambil rokok milik pelaku, yang memicu kemarahan dan berujung pada kekerasan.

“Ketegangan muncul ketika korban mengambil rokok milik pelaku,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP M. Akbar Bantilan dalam konferensi pers di Polres Wonosobo, Senin (2/6).

Pelaku lalu mengeluarkan pisau lipat sepanjang 8 cm dari saku celana dan menusukkan ke leher korban di tangga menuju parkiran.

Korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Sapuran oleh dua saksi yang berada di lokasi.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan menjadi buron selama beberapa bulan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Unit Resmob Polres Wonosobo akhirnya menangkap S di kediamannya di Kelurahan Sapuran pada 24 April 2025. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo.

Kepolisian menyita pisau lipat yang digunakan sebagai barang bukti, beserta pakaian korban yang dipakai saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kapolres mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan senjata tajam dan bahaya konsumsi minuman keras.

“Selain itu, jauhilah konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Maling Bobol Mesin ATM Minimarket di Bogor Pakai Las, Uang Rp150 Juta Lenyap

Trending