Connect with us

Internasional

Saudi Terapkan Sanksi Tegas, Jemaah Non-Visa Haji Dilarang Masuk Selama 10 Tahun

Arab Saudi berlakukan sanksi tegas bagi jemaah tanpa visa haji resmi, termasuk deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun untuk pelanggar.

Logompn

Published

on

Saudi terapkan sanksi tegas, jemaah non visa haji dilarang masuk selama 10 tahun
Saudi Terapkan Sanksi Tegas, Jemaah Non-Visa Haji Dilarang Masuk Selama 10 Tahun. Gambar : Saudi Gazette

MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Pemerintah Arab Saudi resmi menerapkan sanksi bagi jemaah yang mencoba masuk ke Makkah dan area suci lainnya tanpa visa haji resmi.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Dhul-Qi’dah hingga 14 Dhul-Hijjah, menjelang puncak ibadah haji tahun ini.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, jemaah yang menggunakan visa kunjungan atau jenis visa selain visa haji akan dikenai denda hingga 20 ribu riyal.

“visa kunjungan dari semua jenis dan sebutan, kecuali visa haji resmi, tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip MPN Indonesia melalui laman Saudi Gazette, Kamis (5/6).

Deportasi dan Larangan Masuk Selama 10 Tahun

Kementerian juga menegaskan bahwa pelanggar, termasuk penduduk tetap Arab Saudi, akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun.

“Semua pelanggar , termasuk penduduk yang mencoba melakukan haji tanpa izin yang sesuai, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun,” lanjut pernyataan tersebut.

Upaya Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Jemaah

Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama pelaksanaan haji.

Otoritas meminta semua pihak mematuhi regulasi yang ada dan melaporkan pelanggaran ke layanan darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lainnya.

“Memahami peraturan dan instruksi haji secara ketat, yang dirancang untuk memastikan keamanan dan keselamatan para jemaah sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan nyaman,” tegas Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April 2026, Kenapa?

Pengawasan Ketat di Lokasi-Lokasi Suci

Pengawasan akan difokuskan di lokasi-lokasi suci guna mencegah penumpukan jemaah tanpa izin yang dapat mengganggu kelancaran ibadah.

Pemerintah juga menindak tegas penyalahgunaan visa kunjungan yang kerap terjadi menjelang musim haji.

Dampak Bagi Agen Perjalanan

Kebijakan ini berdampak langsung pada agen perjalanan yang menawarkan paket haji menggunakan visa kunjungan.

Agen diwajibkan memastikan seluruh peserta memiliki visa resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Dengan sanksi larangan masuk selama 10 tahun, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran visa dan menjaga kelancaran ibadah haji secara keseluruhan.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending