Berita
Serikat Pekerja Dukung Penghapusan Batas Usia Kerja: Asal Tidak Ada Diskriminasi
SPN dukung kebijakan Menaker 2025 yang hapus batas usia kerja.
MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja 2025 yang menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja mendapat dukungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, S.H., menegaskan bahwa prinsip utama dalam dunia kerja adalah menjunjung tinggi kesetaraan tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan usia.
“Secara prinsip, dalam konteks penerimaan pekerja atau karyawan memang tidak boleh ada diskriminasi. Prinsip dulu yang paling utama,” ujar Iwan Kusmawan kepada MPN Indonesia saat dihubungi.
SPN menilai bahwa penghapusan batas usia kerja membuka peluang luas bagi para tenaga kerja, khususnya mereka yang berusia di atas 35 tahun.
Sebelumnya, kelompok ini kerap terhalang oleh persyaratan usia saat melamar pekerjaan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, peluang kerja menjadi lebih inklusif bagi siapa saja yang memiliki keahlian dan memenuhi syarat formal sesuai kebutuhan industri.
“Kesempatan itu akan selalu ada tanpa kita melihat apakah usia itu muda atau memang di atas muda. Artinya, apakah fresh graduate 18 sampai 35 atau di atas 35,” lanjut Iwan.
Meski demikian, SPN mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak menimbulkan diskriminasi terselubung.
Bila terjadi pelanggaran, proses hukum wajib dijalankan dan perusahaan harus bertanggung jawab.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sikap SPN
Iwan Kusmawan menjelaskan bahwa Surat Edaran Menaker 2025 lahir dari kebutuhan untuk mengatasi tingginya angka pengangguran dan membuka akses kerja seluas-luasnya.
Ia menyoroti bahwa angkatan kerja di Indonesia dimulai dari usia 18 tahun dan peluang kerja harus tersedia tanpa membatasi usia.
Namun, ia juga menekankan pentingnya kesesuaian antara keahlian tenaga kerja dan kebutuhan spesifik industri, seperti sektor manufaktur dan teknologi.
Iwan memberi contoh bahwa pekerja usia di atas 35 tahun yang memiliki keahlian sebagai mekanik tetap memiliki peluang untuk diterima, asalkan sesuai dengan kualifikasi pekerjaan.
Di sisi lain, fresh graduate yang belum memiliki keterampilan juga tidak serta-merta bisa diterima di industri yang membutuhkan keahlian tertentu.
“Kalau dia tenaga ahli kan masih ada kesempatan pengabdiannya kurang lebih sekitar 10 tahun kemudian,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam situasi investasi besar seperti perekrutan 15.000 pekerja oleh BYD Subang, pemerintah harus berani menetapkan syarat formal kepada investor untuk memastikan keterbukaan rekrutmen berdasarkan kualifikasi, bukan usia.
“Artinya kalau ini dikaitkan dengan kesempatan, kesempatan itu akan selalu ada tanpa kita melihat apakah usia itu muda atau memang di atas muda,” katanya.
Mekanisme Hukum dan Pengawasan Publik
SPN mengingatkan bahwa surat edaran merupakan komitmen negara dan tetap harus dijalankan.
Dalam kaitannya dengan perlindungan hak pekerja, SPN juga menekankan pentingnya monitoring implementasi kebijakan oleh publik dan pemerintah.
Menurutnya, program-program seperti Joper (Job Fair Pemerintah) harus diawasi agar benar-benar menyerap tenaga kerja sesuai kebutuhan dan tidak hanya bersifat formalitas.
“Monitoring implementasi ini sangat penting karena terkait dengan persoalan pengawasan, tapi bukan pengawasan yang melekat sifatnya dulu. Karena kita sebagai masyarakat sipil kan boleh melakukan monitoring,” ujarnya.
Iwan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan penghapusan batas usia kerja bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam memastikan tidak terjadinya diskriminasi serta terbukanya akses kerja yang adil bagi seluruh lapisan usia tenaga kerja.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
