Connect with us

Berita

Kemenkes Keluarkan SE Waspada Covid-19

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran imbauan kewaspadaan peningkatan kasus COVID-19.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 02t094508.781
Kemenkes Keluarkan SE Waspada Covid 19 | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang berisi imbauan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19.

Melalui surat tersebut, masyarakat yang mengalami gejala seperti batuk, pilek, atau demam, khususnya pelaku perjalanan, diminta untuk mengenakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

SE tersebut ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Peningkatan Kasus di Negara Tetangga

Kemenkes menekankan bahwa meskipun transmisi penularan COVID-19 di Indonesia saat ini masih tergolong rendah, tapi peningkatan kasus di negara-negara tetangga seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura tetap menjadi alasan peningkatan kewaspadaan.

“Varian dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1),” tulis Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, dalam pengantar edaran tersebut.

Di Indonesia sendiri, varian yang dominan beredar adalah MB.1.1, dengan tren kasus mingguan menurun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus di minggu ke-20 (positivity rate 0,59%).

Imbauan Kemenkes

Surat edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap lonjakan kasus COVID-19 dan potensi kejadian luar biasa (KLB) lainnya.

Di antara arahan yang ditekankan adalah pentingnya pengawasan dan pelaporan kasus secara aktif melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta surveilans sentinel ILI/SARI.

Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk memantau tren kasus, melakukan penyelidikan epidemiologi, dan mengoordinasikan penanganan spesimen dengan laboratorium kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Anggota Baleg DPR Minta Ganja Dilegalkan untuk Obat-obatan

Kemenkes juga menugaskan UPT bidang kekarantinaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, termasuk penggunaan thermal scanner, observasi gejala, dan pelaporan melalui sistem Event Based Surveillance (EBS) dan SINKARKES.

Petugas di area kedatangan internasional diminta untuk siaga dan melakukan deteksi dini pada pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending