Connect with us

Lifestyle

Bolehkah Jemaah Haji Lansia Pakai Kursi Roda Skuter saat Tawaf?

Jemaah haji lansia diperbolehkan tawaf menggunakan kursi roda jika memiliki uzur seperti sakit atau fisik lemah.

Logompn

Published

on

Bolehkah jemaah haji lansia pakai kursi roda skuter saat tawaf
Ilustrasi haji. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 8 Juni 2025 - Jemaah haji lansia yang melaksanakan ibadah haji diperbolehkan menjalankan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter, selama memiliki uzur, seperti kondisi fisik yang lemah atau sakit.

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia melalui laman Kemenag, ketentuan ini merujuk pada pandangan para ulama fiqih yang sepakat membolehkan penggunaan alat bantu selama tawaf jika jemaah memang tidak mampu berjalan secara normal.

Hal ini sejalan dengan pelaksanaan haji yang semakin banyak diikuti oleh jemaah haji lansia yang kondisi kesehatannya menurun akibat usia dan kelelahan karena antrean yang panjang.

Dasar hukum mengenai kebolehan ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah, di mana ia mengeluh kepada Rasulullah saat hendak tawaf.

Rasulullah lalu bersabda: “Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan.” (Mu’jam Tabrani Kabir, 24473).

Dari hadis ini para ahli fiqih menyimpulkan: “Para ahli fiqih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki uzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda.”

Namun, apabila jemaah haji melakukan tawaf dengan naik kursi roda atau skuter tanpa alasan uzur yang dibenarkan secara syariat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mazhab Syafi’i membolehkan tanpa membayar dam (denda), tetapi mazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu pendapat dari mazhab Hambali menyatakan bahwa jemaah yang tidak memiliki uzur dan tidak berjalan saat tawaf wajib membayar dam karena dianggap mengurangi kesempurnaan ibadah.

Landasan Fiqih Penggunaan Kursi Roda dalam Tawaf

Menurut para ulama, kebolehan menggunakan kursi roda atau skuter dalam tawaf bagi jemaah haji lansia didasarkan pada analogi dengan bertawaf sambil berkendara.

Baca Juga:  10 Rangkaian Ibadah Haji dari Awal hingga Akhir yang Tak Boleh Dilewatkan

Hal ini mengacu pada pengalaman Ummi Salamah bersama Rasulullah yang mengizinkannya untuk tawaf sambil naik kendaraan karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan berjalan kaki. Hadis ini menjadi dasar para ulama bahwa penggunaan alat bantu seperti kursi roda diperbolehkan jika ada alasan syar’i.

Pendapat ini tercantum dalam kutipan: “Para ahli fiqih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda…”

Lebih lanjut, dalam kitab Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa bagi mereka yang tidak memiliki uzur dan tetap melakukan tawaf dengan naik kendaraan, maka mazhab Hanafi dan Maliki mengharuskan membayar dam, karena tawaf dianggap sebagai ibadah yang serupa dengan salat dan harus dilakukan sambil berjalan, kecuali ada alasan yang dibenarkan.

Salah satu argumennya berbunyi: “Tawaf di Ka’bah itu sama halnya dengan Salat.”

Perbedaan Pendapat Jika Tanpa Uzur

Mazhab Syafi’i menilai bahwa selama tidak ada larangan eksplisit, maka tawaf tetap sah meski dilakukan dengan kendaraan tanpa uzur, dengan merujuk pada kebolehan Rasulullah tawaf wada’ sambil menunggang unta.

Sementara itu, pandangan yang lebih ketat dari mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian pendapat Hambali menyebutkan bahwa berjalan adalah kewajiban dalam tawaf.

Jika seseorang bertawaf sambil naik kendaraan tanpa uzur, maka ia dianggap mengurangi rukun ibadah dan wajib membayar dam.

Dalam pandangan ini disebutkan: “Jika ia tawaf dengan menaiki tunggangan, padahal ia tidak memiliki udzur apapun, maka ia dikenakan sanksi Dam…”

Bahkan, menurut mazhab Hanafi, jika ia masih berada di Makkah, ia wajib mengulangi tawaf-nya.

Jika telah kembali ke negaranya, maka cukup dengan membayar dam.

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa para lansia atau mereka yang memiliki uzur diperbolehkan untuk melakukan tawaf menggunakan kursi roda.

Baca Juga:  Kemenkes Andalkan Satu Data Kesehatan untuk Kawal Jemaah Haji 2025

Sementara itu, untuk yang tidak memiliki uzur, para ulama memiliki pendapat yang berbeda seperti telah dijelaskan sebelumnya.

Penjelasan mengenai hukum lansia melakukan tawaf dengan kursi roda ini diambil dari kitab Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 24 halaman 123-124.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending