Connect with us

Berita

Sidak Tambang di Raja Ampat, Kemenhut Ciduk 1 Perusahaan Tak Berizin

Kemenhut ciduk satu perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin di hutan Raja Ampat.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 09t114546.327
Sidak Tambang di Raja Ampat, Kemenhut Ciduk 1 Perusahaan Tak Berizin | Gambar: Ig/@greenpeaceid

MPN Indonesia 9 Juni 2025 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menciduk satu perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Perusahaan tersebut, PT. MRP, diketahui belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ada Tiga Perusahaan Terindikasi Usaha Tambang

Langkah ini diambil setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025.

Hasilnya, teridentifikasi tiga perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat, yaitu PT. GN, PT. KSM, dan PT. MRP.

Dua nama pertama telah memiliki PPKH, sementara PT. MRP belum berizin dan masih dalam tahap eksplorasi.

Panggil PT. MRP

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhut telah menerbitkan surat tugas kepada Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap PT. MRP.

Klarifikasi dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

“Pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan pulbaket, diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” demikian siaran pers Kemenhut.

Awasi Dua Perusahaan Berizin

Sementara itu, PT. GN dan PT. KSM yang telah mengantongi PPKH kini diawasi ketat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Jika terbukti melanggar, Kemenhut mengatakan akan mencabut izinnya dan diproses hukum secara administratif, pidana, maupun perdata.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kemenhut berkomitmen menjaga ekosistem Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi.

Baca Juga:  BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia, Ini Penjelasannya

“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah hukum yang terukur. Langkah awal adalah penegakan hukum administratif dan paralel mengumpulkan bukti untuk instrumen hukum lainnya,” ujar Dwi.

Hentikan Penerbitan PPKH Baru

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyebut bahwa dua PPKH di Raja Ampat diterbitkan pada 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) dan amdal yang berlaku saat itu.

Kini, Kemenhut menghentikan penerbitan PPKH baru dan mengevaluasi izin lama secara ketat.

Kemenhut juga mengapresiasi dukungan publik dalam mengawal perlindungan hutan Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi.

“Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi, pungkasnya,” kata Ade.

(AKM/NID/RAD)

Trending