Connect with us

Berita

Soal Tambang di Raja Ampat, Menteri LH: Pelanggaran Pengelolaan Pesisir

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan aktivitas tambang di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat melanggar aturan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 09t120053.518
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers Gambar: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup

MPN Indonesia 9 Juni 2025 - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir.

Hanif menyatakan bahwa pertambangan di Pulau Gag dan Pulau Manuran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua lokasi tersebut diketahui menjadi wilayah operasi PT GN dan PT ASP.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hanif, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (9/6).

Empat Perusahaan Diawasi, Satu Tak Miliki Dokumen

KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan sejak akhir Mei 2025, yakni PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.

Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan.

PT ASP disebut menambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah. Aktivitas di lokasi tersebut telah dihentikan melalui pemasangan plang peringatan.

Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luasan ±6.030 hektare yang masuk kategori pulau kecil.

PT KSM diketahui membuka tambang lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.

Sementara PT MRP tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitas eksplorasinya di Pulau Batang Pele, sehingga seluruh operasinya dihentikan.

Saat ini, KLH/BPLH sedang mengevaluasi izin lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, izin tersebut akan dicabut.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Viral! WNA asal China Bunuh Penyu di Raja Ampat untuk Dikonsumsi

Trending