Otomotif
Tak Punya KTP Pemilik Lama? Tenang, Ini Biaya & Prosedur Perpanjangan STNK
Balik nama kendaraan bekas kini lebih mudah tanpa KTP pemilik lama, bebas BBNKB, cukup lampirkan E-KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian.
MPN Indonesia 9 Juni 2025 - Pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi menyertakan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK.
Solusinya adalah dengan melakukan proses balik nama, yang saat ini telah dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB,” sebagaimana aturan tersebut, dikutip MPN Indonesia dalam UU HKPD, Senin (9/5).
Program ini mempermudah pemilik baru dalam mengurus STNK tanpa harus mendapatkan dokumen dari pemilik sebelumnya.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bekas
Dalam proses balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu melampirkan E-KTP atas nama sendiri.
Dokumen lainnya yang wajib disertakan meliputi BPKB, STNK, serta kuitansi pembelian kendaraan.
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) merupakan proses administrasi untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik yang baru.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak dan menjamin legalitas kendaraan di masa mendatang.
Biaya Administrasi Tetap Berlaku
Meskipun bea balik nama telah digratiskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya administrasi lainnya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.
Biaya yang perlu disiapkan antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama jika ada tunggakan.
Beberapa provinsi juga menerapkan program pemutihan pajak, sehingga hanya pajak tahun berjalan yang perlu dibayar.
Selain itu, ada biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya penerbitan STNK baru, serta administrasi untuk pelat nomor dan BPKB.
Jika kendaraan dipindahkan ke luar provinsi, maka pemilik juga harus membayar biaya mutasi.
Manfaat Program Bebas BBNKB
Program pembebasan BBNKB kendaraan bekas memberikan keuntungan finansial bagi pembeli kendaraan bekas.
Tidak adanya beban biaya BBNKB menjadikan proses balik nama lebih terjangkau.
Selain itu, dengan dihapuskannya kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, proses administrasi menjadi lebih cepat dan mudah, mengurangi hambatan yang selama ini sering dialami pembeli kendaraan bekas.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
