Connect with us

Berita

ICW Ungkap Ada 2.896 Tersangka Korupsi PBJ selama 2019-2023

ICW mengungkap sepanjang 2019-2023 terdapat 2.896 tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 13t142830.349
ICW Ungkap Ada 2.896 Tersangka Korupsi PBJ selama 2019-2023 | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sepanjang 2019 hingga 2023 terdapat 2.896 tersangka kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Data ini dihimpun ICW dari 1.189 kasus korupsi, dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun.

Selain itu, potensi suap tercatat sebesar Rp439,71 miliar, pungutan liar Rp2,61 miliar, dan tindak pencucian uang mencapai Rp279,77 miliar.

Kritisi Perpres PBJ 2025

ICW bersama Transparency International Indonesia (TI Indonesia) menyoroti bahwa maraknya kasus korupsi PBJ ini tidak diimbangi dengan reformasi kebijakan yang efektif.

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) PBJ 2025 justru dinilai memperlebar ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Perpres ini tampak lebih fokus membuka ruang diskresi yang lebih luas untuk aktor-aktor negara dan elite politik daripada memperkuat integritas dan akuntabilitas pengadaan publik,” kata Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono dalam siaran persnya, Kamis (12/6).

Lebih lanjut, ICW menilai penerbitan Perpres PBJ 2025 gagal menjawab persoalan struktural dalam sistem pengadaan.

“Alih-alih memperbaiki sistem, Perpres PBJ 2025, yang tidak hanya gagal menjawab persoalan struktural dalam sistem pengadaan juga berpotensi memperluas celah penyalahgunaan wewenang dan menunjukkan bahwa sesungguhnya agenda reformasi PBJ jalan di tempat—bahkan mengalami kemunduran,” ujar ICW dalam pernyataannya.

Korupsi PBJ: Modus dan Dampaknya

ICW mencatat bahwa modus korupsi pengadaan barang dan jasa beragam, di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, penggelapan, suap menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan dana, dan perdagangan pengaruh.

“Modus-modus ini masih terus terulang dan hampir selalu sama dari tahun ke tahun,” ujar Erma Nuzulia, Peneliti ICW.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota berada dalam kategori rentan korupsi akibat buruknya pengelolaan PBJ.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024 juga mencatat bahwa hampir 90% perkara kasus korupsi yang disidangkan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Meski Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan berbagai perbaikan melalui digitalisasi, penguatan keterbukaan informasi, dan pengelolaan pengaduan, ICW menilai upaya tersebut belum menyentuh akar persoalan.

Kegagalan dalam mengidentifikasi kebutuhan belanja pengadaan yang benar-benar dibutuhkan oleh publik dinilai menjadi salah satu penyebab utama.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending