Berita
Komnas HAM Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dan Trisakti
Komnas HAM mengecam penetapan status tersangka terhadap mahasiswa UI dan Trisakti.
MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh (May Day) dan peringatan 27 tahun reformasi.
Langkah hukum ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Komnas HAM menyesalkan penetapan tersangka terhadap para peserta aksi May Day maupun peringatan 27 tahun reformasi,” ucap Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan persnya pada Kamis (12/6).
“Karena hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” imbuhnya.
Komnas HAM juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan demonstrasi.
Penangkapan terhadap peserta aksi ini dinilai dapat mengancam ruang demokrasi dan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai.
Komitmen Perlindungan HAM dalam Aksi Massa
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional.
Komnas HAM mengutip Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat jaminan ini, dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komnas HAM menyampaikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang ikut serta dalam aksi May Day dan peringatan reformasi harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Penangkapan terhadap peserta demonstrasi patut mendapat perhatian serius oleh semua pihak,” tegas Anis Hidayah.
Pantau Perkembangan Kasus
Dalam upaya memastikan penegakan hak asasi manusia, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong penggunaan prinsip-prinsip HAM dalam penanganan demonstrasi,” jelas Anis.
Pemantauan aktif sedang dilakukan untuk mengidentifikasi informasi serta fakta-fakta terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi.
“Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap peristiwa ini dan tengah melakukan pemantauan terhadap kedua peristiwa di atas untuk mendapatkan informasi dan fakta-fakta terkait potensi pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut,” ujar Anis.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
