Connect with us

Berita

Komnas HAM Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dan Trisakti

Komnas HAM mengecam penetapan status tersangka terhadap mahasiswa UI dan Trisakti.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 13t143807.552
Komnas HAM Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dan Trisakti | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh (May Day) dan peringatan 27 tahun reformasi.

Langkah hukum ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Komnas HAM menyesalkan penetapan tersangka terhadap para peserta aksi May Day maupun peringatan 27 tahun reformasi,” ucap Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan persnya pada Kamis (12/6).

“Karena hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” imbuhnya.

Komnas HAM juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan demonstrasi.

Penangkapan terhadap peserta aksi ini dinilai dapat mengancam ruang demokrasi dan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai.

Komitmen Perlindungan HAM dalam Aksi Massa

Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional.

Komnas HAM mengutip Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat jaminan ini, dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM menyampaikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang ikut serta dalam aksi May Day dan peringatan reformasi harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Baca Juga:  PBB Soroti Kekerasan Polisi di RI saat Demo: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum HAM Internasional

“Penangkapan terhadap peserta demonstrasi patut mendapat perhatian serius oleh semua pihak,” tegas Anis Hidayah.

Pantau Perkembangan Kasus

Dalam upaya memastikan penegakan hak asasi manusia, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong penggunaan prinsip-prinsip HAM dalam penanganan demonstrasi,” jelas Anis.

Pemantauan aktif sedang dilakukan untuk mengidentifikasi informasi serta fakta-fakta terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi.

“Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap peristiwa ini dan tengah melakukan pemantauan terhadap kedua peristiwa di atas untuk mendapatkan informasi dan fakta-fakta terkait potensi pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut,” ujar Anis.

(AKM/NID/RAD)

Trending