Connect with us

Berita

Komnas HAM Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dan Trisakti

Komnas HAM mengecam penetapan status tersangka terhadap mahasiswa UI dan Trisakti.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 13t143807.552
Komnas HAM Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dan Trisakti | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh (May Day) dan peringatan 27 tahun reformasi.

Langkah hukum ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Komnas HAM menyesalkan penetapan tersangka terhadap para peserta aksi May Day maupun peringatan 27 tahun reformasi,” ucap Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan persnya pada Kamis (12/6).

“Karena hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” imbuhnya.

Komnas HAM juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan demonstrasi.

Penangkapan terhadap peserta aksi ini dinilai dapat mengancam ruang demokrasi dan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai.

Komitmen Perlindungan HAM dalam Aksi Massa

Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional.

Komnas HAM mengutip Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat jaminan ini, dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM menyampaikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang ikut serta dalam aksi May Day dan peringatan reformasi harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Baca Juga:  Universitas Indonesia Buka Program Studi AI Mulai Tahun Ini

“Penangkapan terhadap peserta demonstrasi patut mendapat perhatian serius oleh semua pihak,” tegas Anis Hidayah.

Pantau Perkembangan Kasus

Dalam upaya memastikan penegakan hak asasi manusia, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong penggunaan prinsip-prinsip HAM dalam penanganan demonstrasi,” jelas Anis.

Pemantauan aktif sedang dilakukan untuk mengidentifikasi informasi serta fakta-fakta terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi.

“Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap peristiwa ini dan tengah melakukan pemantauan terhadap kedua peristiwa di atas untuk mendapatkan informasi dan fakta-fakta terkait potensi pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut,” ujar Anis.

(AKM/NID/RAD)

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film12 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita23 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga38 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita57 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending